No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Melarikan Diri Ke Sulteng, Empat Tersangka Pencurian Uang Senilai Rp122 Juta Dimankan Polda Gorontalo

Muhajir by Muhajir
Jumat 6 November 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Empat tersangka pencurian uang milik nasabah Bank BTN Cabang Gorontalo senilai Rp. 122.500.000 berhasil diamankan Polda Gorontalo, Kamis (5/11/2020).

Keempat tersangkat ini berinisial, DK (35), RN (26), MR (37) dan AD (47). Mereka berhasil ditangkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota saat melarikan diri keKabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.

Informasi diperoleh gopos.id, kejadian pencurian ini terjadi saat Imail Mooduto yang merupakan korban melaporkan dugaan tindakan pencurian uang yang ia alam ke Polres Gorontalo Kota, Senin (2/11).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ciduk DPO Tambang Ilegal Pohuwato

Ismail melaporkan, pencurian terjadi saat ia selelsai melakukan penarikan dana tunai sebesar Rp. 122.500.000 dari Bank BTN Cabang Gorontalo dan hendak menyetor dana tersebut ke BRI Cabang Gorontalo.

Namun saat singgah di tempat kerja sang kakak, uang tersebut ia tinggalkan di dalam bagasi motor miliknya. Saat hendak menuju BRI korban menemukan bagasi motornya telah terbuka dan uang di dalamnya hilang.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan penyidikan dan penyelidikan dari dan berhasil mengungkap pelaku pencurian,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto, SIK saat konferensi pers.

Baca Juga :  Sebanyak 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Polres Gorontalo Kota

Setelah menerima informasi keberadaan keempat tersangka, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan pengejaran.

“Tim akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku pada Kamis (5/11) di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli,” ungkapnya. (muhajir/isno/gopos)

Tags: Nasabah BankPencurian uangPolda GorontaloPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Idah Serahkan 185 Paket Bantuan dari Kementerian PPPA

Next Post

dr. Tri: Tracking Kontak Pasien Covid-19 di Gorontalo Terus Dilakukan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

dr. Tri: Tracking Kontak Pasien Covid-19 di Gorontalo Terus Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.