No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Melanggar Disiplin, 83 PNS Diberi Sanksi BAPEK

Admin by Admin
Rabu 8 Januari 2020
in Headline, Nasional
0
49
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga :  Bukber, ASN di Dinas Arpus Berbagi THR Untuk PTT

Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/1/2020) seperti dirilis gopos.id.

Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Baca Juga :  ASN Boleh Mudik dan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI. Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). (rls/andi/gopos)

Tags: ASNPNSPNS Dihukum
Previous Post

Deprov Jempol Kinerja Badan Diklat Gorontalo

Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrim, Bupati Pohuwato Minta Camat Serius

Related Posts

Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Reruntuhan bangunan Gereja Kalvari akibat guncangan gempa bumi magnitudo 7,6 di Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Nasional

BMKG: Ada 29 Gempa Susulan Pasca-gempa Utama Ternate-Bitung

Kamis 2 April 2026
Warga dan petugas SAR berada di lokasi bangunan KONI Sario Manado yang rusak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Karel A Polakitan/aa.
Nasional

Seorang Lansia di Manado Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Kamis 2 April 2026
Screenshot
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Kamis 19 Maret 2026
Screenshot
Nasional

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrim, Bupati Pohuwato Minta Camat Serius

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Gorontalo Bongkar Eks-Terminal Andalas untuk Pembangunan Kantor Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Jam Fikram Beri Keterangan di Kejati Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Mutasi Pama-Pamen Polri, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supriadi Lameo Dorong Pelatihan dan Pembinaan Gelandangan di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.