No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mabuk, Pukul Ipar hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Arashy by Arashy
Senin 6 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
1.3k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. UE alia Usu tak bisa lagi menguasai emosi. Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itupun terlibat baku pukul dengan iparnya, Basri Kandipa (30).

Ironinya, aksi itu berujung maut. Sang Ipar, yang merupakan warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah ditemukan meninggal di tengah kebun jagung, di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hasil otopsi menemukan, Basri meninggal akibat mengalami patah tulang rusuk yang kemudian menembus hingga lambung. Kondisi itu dialami Basri diduga kuat akibat ditendang oleh Usu saat terlibat perkelahian.

Baca Juga :  Wabah Korona Mengganas, Ekonomi Ikut Lemas

Atas kejadian itu, Usu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana, saat konfrensi pers, Senin (6/1/2020).

Menurut AKBP. Ade Permana, saat terlibat baku hantam keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras. Kondisi itu membuat perkelahian antar keduanya sulit diredam.

“Sebelumnya keduanya sempat baku pukul di tempat minum. Setelah didamaikan kemudian berlanjut di rumah mertua korban, yang mengakibatkan gigi depan tersangka patah. Tersangka kemudian membalas korban dengan tendangan di bagian dada,” tutur AKBP Ade Permana.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Resmi Tetapkan 11 Tersangka Judi Sabung Ayam

Lebih lanjut mantan Kapolres Boalemo ini juga menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, kematian korban dipicu adanya tulang rusuk yang patah dan menusuk lambung. Kondisi tersebut diakibatkan tendangan tersangka saat perkelahian.

“Berdasarkan hasil otopsi tulang rusuk kirinya patah akibat tendangan yang keras dan menusuk lambung,” jelas Ade.(Arif/gopos)

Tags: 15 Tahun PenjaraMabukPolres GorontaloPukul Ipar
Previous Post

AKP Bernadin Situngkir Jabat Kasat Binmas Polres Pohuwato

Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Related Posts

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo
Gorontalo

Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

Jumat 18 Juli 2025
Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas
Gorontalo

Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

Jumat 18 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

Jumat 18 Juli 2025
Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh
Gorontalo

Pimpin IBCA MMA Gorontalo, Helmi Rasid Siap Cetak Atlet Tangguh

Jumat 18 Juli 2025
Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan
Gorontalo

Sediakan Fasilitas Belajar, PT PNM Manado Resmikan Ruang Pintar Desa Ayula Selatan

Kamis 17 Juli 2025
Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.