GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. UE alia Usu tak bisa lagi menguasai emosi. Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itupun terlibat baku pukul dengan iparnya, Basri Kandipa (30).
Ironinya, aksi itu berujung maut. Sang Ipar, yang merupakan warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah ditemukan meninggal di tengah kebun jagung, di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hasil otopsi menemukan, Basri meninggal akibat mengalami patah tulang rusuk yang kemudian menembus hingga lambung. Kondisi itu dialami Basri diduga kuat akibat ditendang oleh Usu saat terlibat perkelahian.
Atas kejadian itu, Usu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana, saat konfrensi pers, Senin (6/1/2020).
Menurut AKBP. Ade Permana, saat terlibat baku hantam keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras. Kondisi itu membuat perkelahian antar keduanya sulit diredam.
“Sebelumnya keduanya sempat baku pukul di tempat minum. Setelah didamaikan kemudian berlanjut di rumah mertua korban, yang mengakibatkan gigi depan tersangka patah. Tersangka kemudian membalas korban dengan tendangan di bagian dada,” tutur AKBP Ade Permana.
Lebih lanjut mantan Kapolres Boalemo ini juga menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, kematian korban dipicu adanya tulang rusuk yang patah dan menusuk lambung. Kondisi tersebut diakibatkan tendangan tersangka saat perkelahian.
“Berdasarkan hasil otopsi tulang rusuk kirinya patah akibat tendangan yang keras dan menusuk lambung,” jelas Ade.(Arif/gopos)