No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mabuk, Pukul Ipar hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Arashy by Arashy
Senin 6 Januari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
1.3k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Gara-gara sudah dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk. UE alia Usu tak bisa lagi menguasai emosi. Warga Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo itupun terlibat baku pukul dengan iparnya, Basri Kandipa (30).

Ironinya, aksi itu berujung maut. Sang Ipar, yang merupakan warga asal Luwuk, Sulawesi Tengah ditemukan meninggal di tengah kebun jagung, di Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hasil otopsi menemukan, Basri meninggal akibat mengalami patah tulang rusuk yang kemudian menembus hingga lambung. Kondisi itu dialami Basri diduga kuat akibat ditendang oleh Usu saat terlibat perkelahian.

Baca Juga :  Jangan Takut Divaksin, Covid-19 Belum Hilang

Atas kejadian itu, Usu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

“Tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP. Ade Permana, saat konfrensi pers, Senin (6/1/2020).

Menurut AKBP. Ade Permana, saat terlibat baku hantam keduanya sudah dalam pengaruh minuman keras. Kondisi itu membuat perkelahian antar keduanya sulit diredam.

“Sebelumnya keduanya sempat baku pukul di tempat minum. Setelah didamaikan kemudian berlanjut di rumah mertua korban, yang mengakibatkan gigi depan tersangka patah. Tersangka kemudian membalas korban dengan tendangan di bagian dada,” tutur AKBP Ade Permana.

Baca Juga :  Halal Bihalal Dengan HPMIG Bandung, Ini yang Disampaikan Gubernur Gorontalo

Lebih lanjut mantan Kapolres Boalemo ini juga menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, kematian korban dipicu adanya tulang rusuk yang patah dan menusuk lambung. Kondisi tersebut diakibatkan tendangan tersangka saat perkelahian.

“Berdasarkan hasil otopsi tulang rusuk kirinya patah akibat tendangan yang keras dan menusuk lambung,” jelas Ade.(Arif/gopos)

Tags: 15 Tahun PenjaraMabukPolres GorontaloPukul Ipar
Previous Post

AKP Bernadin Situngkir Jabat Kasat Binmas Polres Pohuwato

Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Related Posts

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Next Post

Sebelum Jokowi, Rusli Habibie Sudah Familiar dengan Kalangan Milenial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.