GOPOS.ID, LIMBOTO – Sebanyak delapan orang remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo. Para remaja yang terdiri 5 pria dan 3 perempuan itu diamankan lantaran kedapatan mabuk lem dan minuman keras (miras), Kamis (27/5/2021).
Delapan remaja yang diamankan itu rata-rata berusia 15-16 tahun. Mirisnya ada yang masih duduk di bangku sekolah. Selain itu salah seorang perempuan dari remaja yang diamankan itu sudah berstatus janda. Mereka diketahui mengkonsumsi miras dan menghirup lem saat nongkrong di Rumah Adat Bantayo Pobo’ide, Limboto.
“Kami temukan di Rumah Adat Bantayo Pobo’ide Limboto pada pagi pukul 07.30 Wita,” ungkap Kasat Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin M Pango.
Udin mengatakan, remaja yang diamankan itu semuanya masih di bawah umur. Saat diamankan pihak satpol mereka mendapati diantara mereka ada yang mabuk minuman berakohol, dan ada yang mengkonsumsi lem Eha-Bond.
“Perempuan ada yang sudah janda dan ada yang masih sekolah berumur sekitar 15-16 tahun. Kalau laki-laki ada yng putus sekolah, lulus, namun semuanya dibawah umur, dan berasal dari Limboto,” ujarnya.
“Saat pengamanan kita langsung membawa ke kantor satpol dan pihak kita mengundang Kepala Dinas (P2TP2A) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan segera memberikan pembinaan Kabupaten Gorontalo,” imbuhnya.
Lebih lanjut Udin menjelaskan, pengakuan para remaja mereka turun dari rumah pukul 22.00 Wita. Mereka lalu berkumpul di sebuah tempat untuk sekadar nongkrong. Selanjutnya pada pukul 03.00 dini hari mereka menuju ke rumah adat Batayo Pobo’ide.
“Pihak kami memang sering melakukan patroli malam, namun ditemukan nanti pagi hari ditempat tersebut,” jelasnya.
Saat setelah diperiksa pihak keluarga juga ikut datang diundang oleh pihak Satpol PP dan Dinas P2TP2A dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Untuk pemeriksaan lanjutan atau pemberian sanksi pihak Polres yang akan memberikan tindakan,” tutupnya. (Putra/gopos)