GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan HS, Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Ahmad Fahri dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis 11/1/2024
“Kasus kematian Mahasiswa IAIN saat ini sudah dalam tahap pemenuhan berkas perkara, inshaallah Minggu depan kita kirim berkasnya ke kejaksaan,” ucapnya.
Fahri menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Dalam hal ini juga ia mengatakan jika ada petunjuk lain yang ditemukan maka tersangka akan bertambah.
“Kelima tersangka ini merupakan panitia kegiatan,” tegasnya.
“Untuk berkasnya masih disusun karena mengingat Saksi sangat banyak dan butuh waktu,”
Terakhir Fahri menjelaskan kelima tersangka tersebut diancam pasal 359 tentang kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Putra/Gopos)