GOPOS.ID, GORONTALO – Empat warga tertangkap basah oleh polisi saat main judi kartu remi di lokasi eks terminal Andalas, Kota Gorontalo, Kamis (4/5/2023).
Empat warga itu masing-masing berinisial DA (43), IK (54), MG (39) dan HM (39). Polisi juga mengamankan dua warga yang kebetulan berada di lokasi, yaitu. MA (38) dan JM (35).
“Jadi ada empat orang yang main judi remi, satu orang penyedia tempat dan satu saksi yang ada di lokasi tersebut,” kata Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Kejadian itu berawal dari laporan masyarakat melalui call center Polres Gorontalo Kota, yang mana menyebutkan ada kegiatan perjudian di salah satu kafe eks terminal Andalas.
Dari situlah unit Pidum dan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Dan ternyata benar, ada empat orang warga tertangkap basah bermain judi dan dua orang lainnya diamankan polisi.
Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka dengan jumlah 108 lembar dan uang tunai sebesar Rp 301 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP
“Kami tetapkan 5 tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” tandas Leonardo.(yusuf/gopos)