GOPOS.ID, LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Sebelumnya telah melantik 86 kepala desa terpilih. Tetapi dari 86 kepala desa terpilih tersebut, tiga di antaranya masih menjalani sengketa gugatan hasil Pilkades, diĀ Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Namun Hari ini, Selasa (18/5/2021) resmi melantik tiga kepala desa yang dikabarkan masih menjalani proses sengketa gugatan kepala desa di PTUN.
“Proses hukum silahkan tetap berjalan. Tapi yang saya jalankan ini juga, berdasarkan hukum,” tegas Nelson saat ditemui usai pelantikan, yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo.
Nelson menerangkan, pelantikan ini juga sesuai dasar hukum, yakni 30 hari Setelah ditetapkan kepala desa terpilih, maka pihak pemerintah harus melantik kepala desa terpilih tersebut. Hal ini guna unutk pelayanan masyarakat diharapkan dapat terus berjalan.
“Layanan pemerintah harus jalan. Jadi jangan karena seseorang yang bermasalah, pelayanan tidak jalan. Apalagi dana desa terus bergulir, Covid-19 harus terus dikendalikan. Serta reformasi birokrasi harus jalan,” katanya.
Lanjut Nelson, beberapa desa memang sudah jalan pemerintahannya, dan oleh karena itu, pelantikan harus dilakukan agar pelayanan masyarakat btak terhambat.
“Intinya ini demi pelayanan masyarakat,” tegas Bupati.
Terakhir Nelson menyampaikan, gugatan tetap jalan dan jika nanti hasilnya sudah keluar pihak pemerintah tentunya akan mengevaluasi kembali.
“Intinya proses hukum tetap berjalan, sambil pemerintahan juga tetap berjalan,” pungkas Nelson.
(Putra/Gopos).