No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Tatib 50%, Aleg Deprov Gorontalo Tak Boleh Perdis ke Luar Daerah

Admin by Admin
Kamis 7 Januari 2021
in Deprov Gorontalo
0
Ketua Panitia Khusus penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Aldy/gopos.

Ketua Panitia Khusus penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Aldy/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Gorontalo yang melanggar tata tertib, tak diberikan izin perjalanan dinas.

Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) dalam rangka finalisasi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provins Gorontalo, Kamis (7/1/2020).

Ketua Pansus, Aw Thalib, mengatakan bahwa tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo menjadi penting dalam rangka pencapaian tugas sebagai wakil rakyat. Sehingganya perlu ada tindakan jelas bagi anggota legislatif yang melanggar aturan.

Baca Juga :  PHDI Usul Terbentuknya Struktur Pembimbing Masyarakat Hindu di Kanwil Kemenag Gorontalo

“Seperti kehadiran dalam kantor hingga berbagai rapat dan kegiatan DPRD. Bagi yang tidak hadir misalnya di atas 50% dan tidak ada alasan yang sah terkait ketidak hadiran, maka berdasarkan hasil rapat, tidak bisa melakukan perjalanan dinas di luar daerah,” tegas Aw Thalib.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ini, juga menekankan bahwa keputusan ini untuk memanfaatkan perjalanan dinas ke luar daerah menjadi lebih baik. Selain itu, tidak akan terjadi kevakuman di dalam daerah.

“Jadi perlu di tuangkan bagaimana pengaturannya. Agar tetap terlayani adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dan tidak ada kekosongan anggota di dalam daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Usulkan Solusi WPR Tambang Suwawa

Pelanggaran kode etik ini akan dievaluasi setiap bulan. Dari berbagai bukti fisik, seperti kehadiran, daftar hadir hingga surat dari pimpinan DPRD.

“Kalau alasan ketidak hadirannya kuat, saya kira masih bisa dipertimbangkan. Jadi kita evaluasi dirinya 50% atau lebih tidak menghadiri kegiatan yang dilakukan di DPRD. Ini menjadi bahan pimpinan DPRD untuk tidak mengeluarkan surat tugasnya,” tutupnya. (Aldy/gopos)

Tags: Anggota DPRD ProvinsiPerjalanan Dinas DPRD
Previous Post

Pejabat dan ASN Pohuwato Jalani Swab Test

Next Post

Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Related Posts

Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Aspirasi Pemuda soal Tambang Akan Dikaji DPRD Gorontalo

Senin 24 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

Senin 24 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi gempa bumi. (Gambar oleh Tumisu dari Pixabay)

Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.