No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Tatib 50%, Aleg Deprov Gorontalo Tak Boleh Perdis ke Luar Daerah

Admin by Admin
Kamis 7 Januari 2021
in Deprov Gorontalo
0
Ketua Panitia Khusus penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Aldy/gopos.

Ketua Panitia Khusus penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Aldy/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Gorontalo yang melanggar tata tertib, tak diberikan izin perjalanan dinas.

Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) dalam rangka finalisasi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Provins Gorontalo, Kamis (7/1/2020).

Ketua Pansus, Aw Thalib, mengatakan bahwa tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo menjadi penting dalam rangka pencapaian tugas sebagai wakil rakyat. Sehingganya perlu ada tindakan jelas bagi anggota legislatif yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Tulang Punggung Perekonomian, Deprov Dorong Pengembangan UMKM Gorontalo

“Seperti kehadiran dalam kantor hingga berbagai rapat dan kegiatan DPRD. Bagi yang tidak hadir misalnya di atas 50% dan tidak ada alasan yang sah terkait ketidak hadiran, maka berdasarkan hasil rapat, tidak bisa melakukan perjalanan dinas di luar daerah,” tegas Aw Thalib.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo ini, juga menekankan bahwa keputusan ini untuk memanfaatkan perjalanan dinas ke luar daerah menjadi lebih baik. Selain itu, tidak akan terjadi kevakuman di dalam daerah.

“Jadi perlu di tuangkan bagaimana pengaturannya. Agar tetap terlayani adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dan tidak ada kekosongan anggota di dalam daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Informasi Masyarakat, DPRD Provinsi Gorontalo Teken MOU Dengan Media

Pelanggaran kode etik ini akan dievaluasi setiap bulan. Dari berbagai bukti fisik, seperti kehadiran, daftar hadir hingga surat dari pimpinan DPRD.

“Kalau alasan ketidak hadirannya kuat, saya kira masih bisa dipertimbangkan. Jadi kita evaluasi dirinya 50% atau lebih tidak menghadiri kegiatan yang dilakukan di DPRD. Ini menjadi bahan pimpinan DPRD untuk tidak mengeluarkan surat tugasnya,” tutupnya. (Aldy/gopos)

Tags: Anggota DPRD ProvinsiPerjalanan Dinas DPRD
Previous Post

Pejabat dan ASN Pohuwato Jalani Swab Test

Next Post

Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Related Posts

Deprov Gorontalo

Komisi II Dorong Bappenda Buka Keran PAD dari Sektor Riil

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Minta RS Ainun Perkuat PAD Hadapi 2027

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan: Anggaran DPMPTSP Penentu Iklim Investasi

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Desak BKAD Inventarisasi Kembali Aset Pemprov di Luar Daerah

Rabu 22 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Erwin: Jangan Hanya Kejar PPN dan PPh, Pajak Daerah Juga Harus Diselamatkan

Selasa 21 Juli 2026
Deprov Gorontalo

Femmy Udoki Desak Penguatan Anggaran agar Layanan NIB Menjangkau Pelaku UMKM

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi gempa bumi. (Gambar oleh Tumisu dari Pixabay)

Gempabumi Kedua di Bone Bolango, Kekuatan Magnitudo 4,2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.