No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Protokol, Pemerintah Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
Langgar Protokol, Pemerintah Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) M.Tito Karnavian. Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengatakan akan membahas wacana pemberian sanksi bagi para bakal calon kepala daerah, yang melanggar protokol kesehatan pencegan Covid-19.

Menurut Tito, ada kemungkinan dibentuk aturan untuk sanksi diskualifikasi.

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi,” ujar Tito melalui keterangan tertulisnya usai rapat protokol kesehatan, Rabu (9/9/2020).

Terkait aturan diskualifikasi, Tito menjelaskan, hal tersebut mungkin saja dilakukan.

Aturan itu dapat dimuat dalam bentuk PKPU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pembahasan mengenai hal tersebut masih dilakukan.

“Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya. Kita lihat nanti sampai sejauh mana,” tegasnya.

Ia mengatakan komitmen penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan merupakan hal yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Karena itu, hukuman bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan itu disiapkan, mulai dari teguran hingga hukuman lainnya.

“Saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut tapi melakukan pengumpulan massa,” kata Tito.

Baca Juga :  Pemuda Asal Lampung Utara Nikahi 2 Gadis yang Masih Saudara Sepupu

Hal ketiga yang juga dibahas adalah terkait akan digunakannya kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Tito, di aturan itu ada khusus bagian sanksi bagi kepala daerah mulai dari yang ringan hingga ke pemberhentian yang merupakan kewenangan presiden.

“Ini bisa saja kami lakukan diantaranya menyekolahkan. Bagi yang terpilih, begitu dilantik langsung disekolahkan bahkan kami kaji ada kemungkinan tidak untuk ditunda pelatikannya,” ujarnya.

Tito menuturkan, itu dilakukan dengan harapan memberikan efek kepada para kontestan menjadi peduli dengan pandemi sehingga penularan tidak terjadi. Jangan sampai, kata dia, karena kekuasaan masyarakat banyak yang menjadi korban.

Tito menambahkan, pada rapat tersebut disepakati sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) sangatlah krusial.

Terlebih, penyusunan PKPU itu dilakukan dengan mengikutsertakan otoritas kesehatan, baik dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupin dari pihak Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Total 14 Bakal Paslon yang Ikut Tes Psikologi Hari Ini

“Isinya tidak saja sekadar untuk melancarkan proses Pilkada, tetapi untuk antisipasi dua hal, pertama gangguan konvensional baik sengekta, anarkis dan lain-lain, dan juga atur kepatuhan protokol Covid-19. Jadi ada intensif tentang protokol Covid,” kata Tito.

Baca Juga :  Viral, Keluarga PDP Mengamuk di RS Pancaran Kasih Manado

Dalam rapat itu terlihat sosialisasi di tingkat pemilih belum dilakukan harmonisasi. Karena itu, sosialisasi PKPU tersebut perlu dilakukan lebih masif lagi di lapangan maupun melalui media massa.

Untuk itu, pemerintah sudah menyampaikan kepada para penyelenggara pilkada yang ada di daerah untuk lekas menyosialisasikannya.

“Sesegera mungkin mengundang partai politik yang sudah mendaftar dan mereka disampaikan sambil juga dihadiri Forkompimda agar mereka mengerti, dan kemudian acara ini juga dihadiri Kasatpol PP, itu yang jadi unsur penegak juga,” tambahnya.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Mulai Mengeluh Dengan Pembelajaran Daring, Minta Sekolah Dibuka Lagi

Selain itu, Tito sudah mendorong izin kepada Menko Polhukam agar para kontestan dan pasangan calon membuat pakta integritas.

Menurut dia, pakta integritas itu sebenarnya sudah ada selama ini, tapi isinya hanya kepatuhan atau kesepakatan komitmen untuk aman dan damai.

Pakta integritas kali ini disertai dengan kepatuhan terhadap protokol Covid-19.(Infopublik.id)

Tags: covid 19M.Tito KarnavianMendagriPemberian Sanksi Pelanggar Protokol KesehatanPilkada 2020
Previous Post

Orang Tua Siswa Mulai Mengeluh Dengan Pembelajaran Daring, Minta Sekolah Dibuka Lagi

Next Post

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Nota Keuangan dalam rangka Sidang Tahunan di Gedung DPR.
Nasional

Prabowo akan Alokasikan Anggaran Rp178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’
Nasional

Akhirnya Minta Maaf, Nusron Klarifikasi soal Pernyataan ‘Semua Tanah Milik Negara’

Selasa 12 Agustus 2025
Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025
Nasional

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda Tahun XXXVI 2025

Jumat 8 Agustus 2025
Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Pelaku

Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria Digelandang Polisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.