GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – GSL alias Te Rajal (Samaran, red), hanya bisa terduduk lesuh dihadapan penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Pemuda kelahiran 2005 itu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
informasi yang dihimpun gopos.id, Te Rajal menganiaya korban IA alias Imran (20) warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, di kedai kopi Jl Lupoyo Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (20/6/2022) dini hari.
Bermula ketika pemuda 17 tahun itu mendatangi korban dan menanyakan seseorang kepada korban. Korban yang tidak tahu, lantas menjawab tidak mengenali orang yang ditanyakan tersebut. Tidak percaya dengan pengakuan korban, pelaku akhirnya bersikeras dan terjadilah cekcok.
“Terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban. Tidak lama kemudian pelaku langsung mengambil sebilah pisau badik dan mengayunkan pisau tersebut sehingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban,” Kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, Selasa (21/6/2022).
Diketahui pelaku merupakan warga Kabupaten Gorontalo. Akibat luka tusuk, korban langsung dilarikan ke RSAS Kota Gorontalo untuk mendapat perawatan. Tak kurang dari 24 jam, Tim Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama dengan Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.
“Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14:45 Wita, kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, bersamaan dengan barang bukti,” imbuh Iptu Nauval.
Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Uang serta Modus Begal Rekening Lewat Data Pribadi
Setalah diamankan terduga pelaku lantas diamalkan di mapolsek Kota Utara. Kekinian pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. Terinformasi pelaku juga pernah melakukan kasus serupa pada Minggu 24 April 2022. (Sari/gopos)