GOPOS.ID, TOLANGOHULA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo. Kembali membekuk terduga pelaku judi toto gelap (togel), di Dusun Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Senin, (21/09/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Selain menangkap terduga pelaku yang berinisial MB (40), merupakan warga setempat Dusun Gandaria, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Tolonggohula, Kabupaten Gorontalo.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo juga turut mengamankan kedua saksi yang turut terlibat dalam praktek judi online tersebut, mereka diantaranya berinisial FT dan FD.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku, itu berawal Tim Resmob Polda Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat. Diaman pada lokasi tersebut (kediaman MB) ada praktek permainan judi jenis togel .
Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim. Setelah dilakukan pengecekan ternyata informasi tersebut benar, telah berlangsung praktek judi online (togel).
Alhasil Tim Resmob langsung mengamankan pelaku dan saksi beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4,5 juta bersama rekapan/kertas dan bukti pasangan nomor togel.
Selain itu, 1 buah handphone merek Nokia 150 warna Hitam, 1 buah laptop merek asus warna putih dan 1 kartu Atm, turut disita oleh polisi.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan pelaku diduga bandar judi togel, bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolda Gorontalo.
“Kami dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara,” jelas Deni Okvianto.
Ia menjelaskan terkait penahanan terhadap terduga pelaku, pihaknya akan melakukan tahap 1 berkas perkara. Akibat dari perbuatan itu dia (peaku) dipersangkakan dengan pasal 303 (1) ke 1 dan 2 KUHP.
“Sekarang masih dilakukan penyelidikan dari peristiwa tersebut.” Ujarnya. (isno/rls/gopos)