No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Ungkap Kemenangan PT. GLP Setalah Gugatan Sengketa Lahan PLTU Tomilito

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 21 Oktober 2022
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kuasa Hukum PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), Feby Maranta Sukatendel ungkap kemenangan atas perkara sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lemito, Kabupaten Gorontalo Utara.

Feby mengungkapkan hal itu, seiring adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto pada 20 Oktober 2022, atas gugatan penggugat atas nama Harnangsi Lasimpala yang dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas.

“Isi putusannya dari gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas. Untuk sita jaminan yang telah diletakkan, dinyatakan tidak sah,” ungkap Feby, Jumat (21/10/2022).

Dalam perkara ini kata Feby, setalah adanya putusan tersebut atas kemenangan dari pihaknya dalam hal ini PT. GLP, maka penggugat di hukum dengan membayar perkara sebesar Rp19 juta.

Baca Juga :  Soal Kinerja, Ridwan Yasin Bekerja Sesuai Tupoksi

Hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto, sekaligus menjelaskan kasus posisi dan kondisi hukum kasus tersebut. Dimana tidak ada sita jaminan lagi yang diletakkan atas tanah, di lokasi PLTU Tomilito.

“Termasuk menegaskan gugatan oleh pihak Harnangsi Lasimpala, tidak dapat diterima. Hasil putusan itu, kami belum mengetahui langkah hukum apa selanjutnya yang akan ditempu pihak penggungat mengingat, penggugat dan kuasa hukum tidak hadir saat pembacaan putusan,” jelasnya.

Feby mengatakan pihak PT. GLP, sangat mengapresiasi adanya putusan tersebut. Sebab mereka menilai bahwa pihak Pengadilan Negeri Limboto, mengedepankan hukum sebagai panglima.

Baca Juga :  Thariq Segera Tindaklanjut Rekomendasi LKPJ 2021

“Selama perjalanan perkara berjalan, pihak PT. GLP selalu taat mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi aktivitas di lahan seluas 80 hektar telah sesuai aturan hukum yang berlaku dan memiliki sertifikat sah HGB yang telah berkekuatan hukum,” pungkas Feby.

Di tempat yang sama pula, Humas PT. GLP, Ramlan Modjo mengatakan, pihaknya bersyukur telah memenangkan gugatan dari pihak penggugat.

Untuk selanjutnya kata Ramlan, pihaknya akan tetap melaksanakan operasional PLTU berkekuatan 2×50 Mega Watt, untuk suplai listrik ke wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Kita berharap tidak ada persoalan hukum lagi. Mengingat hak kepemilikan tanah di lokasi PLTU, telah jelas dan berkekuatan hukum,” tutup Ramlan. (Isno/gopos)

Tags: ListrikPLTU TomilitoPT. GLPSengketa Lahan
Previous Post

Pengurusan Dana Bos Harus Efisien

Next Post

Instruksi Kapolri: Polantas Setop Tilang Manual

Related Posts

Alfamart Gorontalo menyerahkan bantuan secara simbolis untuk korban banjir bandang di Kecamatan Biau, Gorontalo Utara, Kamis (28/5/2026)
Gorontalo Utara

Alfamart Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Biau, Gorontalo Utara

Kamis 28 Mei 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Jemput Bola, Dokter Spesialis Layani Warga Kepulauan

Selasa 26 Mei 2026
Gorontalo Utara

Lewat Motabi Kambungu, RSUD ZUS  Hadirkan Dokter Spesialis untuk Warga Ponelo 

Minggu 24 Mei 2026
Gorontalo Utara

BPJS Kesehatan Audit Layanan RSUD ZUS, Cegah Fraud dan Tingkatkan Mutu JKN

Sabtu 23 Mei 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Gorontalo Utara Galakkan Penghijauan Lewat Gerakan One Man Ten Trees

Rabu 20 Mei 2026
Gorontalo Utara

Kadinkes Gorut Klarifikasi Temuan BPK Dana BOK Rp6,9 Miliar

Minggu 17 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi: tilang. (dok. Polri.go.id)

Instruksi Kapolri: Polantas Setop Tilang Manual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.