No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 12 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kronologi Ibu Tiri Aniaya Anaknya hingga Luka-luka, Pengaruh Miras-Masalah Ekonomi

SB alias Melisa yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak tiri digiring oleh petugas Polresta Gorontalo Kota, Selasa (12/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Tindakan SB alias Melisa, seorang ibu tiri di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang diduga tega menganiaya anak tirinya, RP (6) tak hanya sekali. Perempuan 22 tahun itu diketahui kerap menganiaya RP berulang kali.

Tak hanya RP, dua saudara RP yang usianya tak terpaut jauh, kerap menjadi sasaran lampiasan kemarahan Melisa. Bahkan terhadap anak kandungnya yang juga masih usia dini, Melisa tega memukuli.

Perilaku Melisa yang kerap menganiaya anak kandung dan anak tirinya terungkap dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Melisa tega menganiaya anak-anaknya yang masih berusia dini karena dipicu pengaruh minuman keras (miras), serta stress akibat masalah keluarga dan ekonomi.

“”SB memang sering melakukan kekerasan. Bukan hanya ke korban saja, tapi juga ke anak kandungnya sendiri. Empat anak-anaknya, anak sambung maupun anak kandung, sering kali dianiaya oleh SB,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga :  Kasus Pembacokan Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Salah satu penganiayaan yang diduga dilakukan Melisa terhadap RP terjadi pada Kamis (7/12/2023) sore. Kala itu Melisa dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Mengetahui RP mengambil makanan jatah saudara-saudaranya di dalam lemari, Melisa langsung naik pitam. Ia pun menghampiri RP sembari membawa sepotong sapu ijuk.

Melisa lalu memukuli RP berkali-kali hingga RP mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. Seperti punggung, kepala, pelipis kiri maupun betis. Tindakan Melisa terungkap setelah bocah yang duduk di Taman Kanak-kanak diperhatikan oleh guru wali kelas pada Jumat (8/12/2023).

“Kejadian ini terungkap saat korban ke sekolah dan wali kelas korban saat itu melihat ada bekas pukulan di tubuh korban berupa lebam yang tidak wajar di bagian punggung, kepala, kuping,” jelas Kombes Pol Ade Permana.

Baca Juga :  Pemuda Asal Gorontalo Tewas Ditikam OTK di Tengah Jalan Trans Pohuwato

Mantan Kapolres Boelemo itu menjelaskan, suami Melisa yang juga ayah RP mengetahui tindakan penganiayaan terhadap RP. Namun sang ayah justru tak melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

“Suami istri ini memang sering mengonsumsi miras bersama,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.

Akibat perbuatanya Melisa ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 80 ayat (1) tentang penganiayaan anak. Ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta. Selanjutnya Pasal 80 ayat (4) menjelaskan, jika yang melakukan aniaya orang tua/wali maka ditambah 1/3 dari ancaman pada ayat (1) joncto pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Untuk saat ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan status suami tersangka kita masih melakukan pengembangan. Keempat anak-anak pelaku termasuk korban sudah kita titipkan di dinas sosial,” pungkasnya.(Sari/gopos)

Tags: Aniaya AnakIbu TiriKota Gorontalo
Previous Post

Polres Bone Bolango Kerahkan 150 Personil Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu

Next Post

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Bawaslu Bonebol Temukan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid dan Bagikan Uang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.