No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 19 November 2023
in Gorontalo
0
KPU Kabupaten Gorontalo Atur Titik Pemasangan APK

Rapat Koordinasi penetapan titik APK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (18/11/23)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengaturan titik penempatan alat peraga kampanye (APK). Pengaturan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan mengatakan di Kabupaten Gorontalo terdapat titik bebas dari iklan reklame politik. Di zona bebas itu, setiap partai politik peserta Pemilu maupun Caleg dilarang untuk memasang APK.

“Zona bebas tersebut ada di Kecamatan Limboto, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab mulai dari Taman Air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Goorntalo,” kata Sowan, saat ditemui usai Rapat Koordinasi penetapan titik APK, sabtu (18/11/23)

Baca Juga :  Resmikan Asrama Mahasiswi, Jokowi-Iriana Naik Bentor

Lebih jauh, Sowan menjelaskan, zona terlarang lain sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Selebihnya, caleg dibebaskan untuk memasang APK dimanapun kecuali di titik-titik yang dilarang sebagaimana ketentuan PKPU,” ujar Sowan.

Disinggung soal jumlah APK, Sowan mengatakan pihaknya tidak mengatur hal tersebut. Sehingganya setiap peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya. (Abin/gopos)

Baca Juga :  Pasar Senggol di Kab. Gorontalo Ditiadakan, Ini Solusi Bupati Nelson
Tags: APK PemiluGorontaloKPU Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Begini Tanggapan Walikota Soal Gugatan Masa Jabatan ke MK

Next Post

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Related Posts

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post
Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Flash News: Satu Pohon Besar Tumbang di Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.