GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengaturan titik penempatan alat peraga kampanye (APK). Pengaturan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu)
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan mengatakan di Kabupaten Gorontalo terdapat titik bebas dari iklan reklame politik. Di zona bebas itu, setiap partai politik peserta Pemilu maupun Caleg dilarang untuk memasang APK.
“Zona bebas tersebut ada di Kecamatan Limboto, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad A. Wahab mulai dari Taman Air Mancur Limboto sampai dengan jembatan Polres Goorntalo,” kata Sowan, saat ditemui usai Rapat Koordinasi penetapan titik APK, sabtu (18/11/23)
Lebih jauh, Sowan menjelaskan, zona terlarang lain sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Selebihnya, caleg dibebaskan untuk memasang APK dimanapun kecuali di titik-titik yang dilarang sebagaimana ketentuan PKPU,” ujar Sowan.
Disinggung soal jumlah APK, Sowan mengatakan pihaknya tidak mengatur hal tersebut. Sehingganya setiap peserta Pemilu dan Caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya. (Abin/gopos)