No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kontraktor Jalan Panjaitan Kota Gorontalo Divonis 2 Tahun

Hasan by Hasan
Kamis 6 Maret 2025
in Gorontalo
0
Vonis pengadilan Tipikor Gorontalo terhadap kasus jalan Panjaitan Kota Gorontalo, Kamis (6/3/2025)

Vonis pengadilan Tipikor Gorontalo terhadap kasus jalan Panjaitan Kota Gorontalo, Kamis (6/3/2025)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahai, Kamis (6/3/2025). Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim.

Faisal Lahai dinyatakan melanggar ketentuan pasal 15 juntco pasal 11, juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Soal Pengeroyokan Debt Collector, Kasat Reskrim: Enam Orang Sudah Kami Amankan

Berdasarkan putusan majelis hakim, Faisal terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam proses penunjukkan penyedia barang dan jasa proyek peningkatan Jalan sepanjang 1,1 KM dan lebar 14 meter.

“Dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, kemudian dinyatakan pidana denda  sebesar Rp100 juta dengan subsider selama 2 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus menjalani 2 bulan kurungan,” bunyi amar putusan terhada Faisal Lahai.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 602 juta 600 ribu rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka dalam jangka waktu satu bulan stelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa melelang harta benda dari terdakwa.

Baca Juga :  Polsek Dungingi Cegah Dini Kenakalan Anak-anak

Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi, maka terdakwa akan menambah menjalani pidana selama 6 bulan.

Sebelumnya, Faisal Lahay dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 tahun.(Sari/gopos)

Previous Post

Pani Gold Project Dukung Pemeliharaan Fasilitas Air Bersih Perumda Tirta Moolango

Next Post

Korban Hanyut di Sungai Bualemo Kwandang Ditemukan Meninggal Dunia

Related Posts

Gorontalo

Pemilihan Duta Bahasa 2026: Siapkan Generasi Muda Berprestasi

Sabtu 23 Mei 2026
Gorontalo

Temu Jurnalis dapat Support dari Kanwil Kemenkum Gorontalo

Sabtu 23 Mei 2026
Gorontalo

Perayaan 100 Tahun RSUD Aloei Saboe: Obrolan Buku, Menjadi Lebih Baik untuk Semua

Jumat 22 Mei 2026
Gorontalo

Kapolda Gorontalo Siap Beri Dukungan Temu Jurnalis

Jumat 22 Mei 2026
suku bajo
Gorontalo

Perjuangkan Hak Tenurial, JAPESDA Bentuk Sekolah Advokasi Pesisir untuk Suku Bajo

Jumat 22 Mei 2026
Erwin Ismail. (foto.istimewa)
Gorontalo

Erwin Ismail Bidik Kursi DPR RI 2029?

Jumat 22 Mei 2026
Next Post
Jasad Yahya Hasan saat dievakuasi tim SAR gabungan di sungai Bualemo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Kamis (6/3/2025).(Foto Humas Penrem)

Korban Hanyut di Sungai Bualemo Kwandang Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.