No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Komisi I Deprov Gorontalo Pastikan Langsung Perizinan PT Biomasa Jaya Abadi

Muhajir by Muhajir
Rabu 17 Januari 2024
in Deprov Gorontalo
0
Rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama PT Biomasa Jaya Abadi, Selasa (16/1/2024) (dok. istimewa)

Rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama PT Biomasa Jaya Abadi, Selasa (16/1/2024) (dok. istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan langsung perizinan perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dengan melaksanakan koordinasi bersama manajemen PT BJA di Marisa, Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa malam (16/1/2024).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, hadrinya jajaran anggota komisi I bukan untuk mencari kesalahan pengelolaan perusahaan tersebut. Melainkan upaya mendorong perusahaan pengolahan woodpellet atau pelet kayu yang beroperasi di Pohuwato tersebut memiliki perizinan yang jelas.

“Sebenarnya tidak masalah, hanya kita dewan selalu menghendaki mereka berusaha lengkap (perizinan). Bukan dewan mencari kesalah mereka. Tidak seperti itu, kita dewan biar kita banyak urusan kita membantu kelancaran usaha mereka. Bukan berarti menghalangi mereka punya usaha,” kata Adhan Dambea.

Menurut Adhan, sebelumnya terdapat informasi mengenai masalah perizinan di PT BJA. Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 ada indikasi persoalan. Salah satu persoalannya ialah dugaan manipulasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT BJA dari kelapa Sawit justru memproduksi Woodpellet atau pelet Kayu yakni sejenis bahan bakar alternatif terbarukan.

Baca Juga :  Deprov Tinjau Kesiapan Pendaftaran Cagub-Cawagub di KPU Provinsi Gorontalo

“Dan tentu kita tidak harus mencari kesalahan mereka, kalau ada kurang kita lengkapi bersama. Bahkan kita urusa sama-sama di penanaman modal bahkan hingga Kementerian,” kata Adhan.

Adhan menegaskan bahwa secara administrasi perizinan PT BJA telah terpenuhi. Komisi I tinggal memastikan seperti apa implementasi di lapangan.

Apalagi usaha ini menggunakan tenaga kerja Gorontalo. Tapi sekali lagi kalaupun ada kekurangan kita memberi dukungan terhadap pemenuhan kekurangan tersebut,” kata Adhan.

Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin mengatakan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.

Baca Juga :  Venny Anwar Perjuangkan Aspirasi Pembangunan Sejumlah Infrastruktur di Potanga

Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.

Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.

“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin. (muhajir/gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloKomisi IPT Biomasa Jaya Abadi
Previous Post

Gelar Family Gethring, Sri Nunaningsi Rachman Harap Civitas Akademik UNBITA Semakin Solid

Next Post

Dr. Ellys Rachman Ajak Civitas Akademik UNBITA Terus Berinovasi di Tahun 2024

Related Posts

Erwin Ismail
Deprov Gorontalo

Dua Tahun Pengabdian, Erwin Ismail Dorong Politik yang Lebih Dekat dengan Rakyat

Kamis 10 September 2026
Deprov Gorontalo

Erwin Soroti Antrean BBM: Ini Bukan Soal Kuotanya Banyak atau Tidak!

Senin 7 September 2026
Aleg Deprov Gorontalo,  Yeyen Sidiki (kanan) menyerahkan secara simbolis peralatan usaha kepada pelaku IKM untuk mendukung peningkatan produksi dan pengembangan usaha.
Deprov Gorontalo

Sinergi Pemprov-DPRD, Bantuan Mesin Peralatan Usaha Aspirasi Yeyen Sidiki Terwujud

Jumat 4 September 2026
Deprov Gorontalo

FMP Puncak Botu Jadi Pilot Project di Lingkungan Deprov Gorontalo

Selasa 1 September 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Aspirasi Pemuda soal Tambang Akan Dikaji DPRD Gorontalo

Senin 24 Agustus 2026
Deprov Gorontalo

Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

Senin 24 Agustus 2026
Next Post
Family Gethring Civitas Akademik UNBITA Gorontalo, Ahad (7/1/2024) di Wisata Pantai Exotic Bone Bolango (dok. unbita)

Dr. Ellys Rachman Ajak Civitas Akademik UNBITA Terus Berinovasi di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.