GOPOS.ID, BUNTULIA – Pupuk Indonesia resmi memberhentikan salah satu Kios Pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) bernama UD Pertanian Sejahtera, yang berlokasi di Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Keputusan tegas ini diambil setelah hasil pengecekan lapangan menemukan adanya, praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam hasil pemeriksaan, kios tersebut menjual pupuk urea bersubsidi seharga Rp 2.600 per kilogram, padahal HET yang berlaku hanya Rp 2.250 per kilogram. Sementara untuk pupuk NPK, dijual seharga Rp 2.600 per kilogram dari HET yang seharusnya Rp 2.300 per kilogram.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, ada sebanyak 2.039 kios di Indonesia yang melanggar aturan penyaluran pupuk bersubsidi pada 13 Oktober 2025 lalu.
Senior Manager Pupuk Indonesia Regional 4B, Eko Winarto, menegaskan tidak memberi toleransi terhadap kios atau PPTS yang melanggar aturan, termasuk menjual di atas HET maupun menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK.
“Atas temuan ini, kami langsung menonaktifkan akun sistem penjualan kios. Dengan demikian, kios tersebut tidak lagi dapat bertransaksi. Stok fisik kios pelanggar dialihkan, dan data petani atau kelompok tani diatur ulang agar bisa menebus pupuk di kios lain terdekat,” tegas Eko, Minggu (26/10/2026)
Eko menuturkan Pupuk Indonesia secara rutin melakukan pembinaan kepada seluruh kios melalui kunjungan lapangan dan sosialisasi bersama dinas pertanian, jajaran direksi, serta Direktorat Pupuk dan Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian RI.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Selain itu, kami ingin melindungi kios resmi agar tidak dirugikan oleh oknum yang melanggar aturan,” tutupnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Eko berharap seluruh kios atau PPTS pupuk bersubsidi di wilayah Pohuwato, dapat lebih disiplin dalam menerapkan harga sesuai HET, menyalurkan pupuk hanya kepada petani yang berhak.
“Kami berharap seluruh kios atau PPTS yang ada di Gorontalo khususnya di Pohuwato, dapat menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah pusat,” tutup Eko.(Yusuf/gopos)








