No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Patut Ditoleransi. Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Admin by Admin
Senin 20 April 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, L.LM menyampaikan keprihatinan, empati, dan solidaritas yang mendalam kepada para korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 pelaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Berbicara di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/4), Luthfi menegaskan, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, DePA-RI memandang bahwa bentuk kekerasan seksual apapun tak bisa dibenarkan serta merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan FH UI menjadi perhatian serta mengguncang publik setelah percakapan dalam sebuah group chat yang diduga memuat konten tidak pantas tersebar luas di media sosial.

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen itu. Dugaan tersebut mencuat seiring beredarnya tangkapan layar percakapan yang dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu reaksi keras dari publik.

Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Ia dapat bersembunyi dalam kata-kata, dilegitimasi pada ruang-ruang privat, dan dinormalisasi melalui percakapan yang merendahkan martabat perempuan.

Pengaturan mengenai bentuk kekerasan seksual itu dimuat tegas di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12/2022) dan Permendikbud No.30/2021.

Pada Piramida Budaya Pemerkosaan (Rape Culture Pyramid), menurut Luthfi, normalisasi budaya objektifikasi terhadap perempuan merupakan pondasi dari bentuk kekerasan seksual lain yang lebih besar, di mana puncaknya ialah pada pemerkosaan, penganiayaan seksual, dan pemaksaan hubungan seksual.

Baca Juga :  Gempa NTT: Puluhan Bangunan Rusak

DePA-RI menilai, kasus pelecehan seksual tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender serta tanggung jawab kolektif dalam membangun ruang lingkup yang aman, berkeadilan, dan bermartabat.

Oleh karena itu pembebanan upaya pencegahan dan penanganan tidak cukup berhenti pada level institusional, melainkan juga pada penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga. Kemudian, masyarakat sebagai elemen sosial sudah sepatutnya turut andil menciptakan ruang lingkup aman dan kondusif bagi pencegahan serta penanganan terhadap kasus pelecehan seksual.

Sehubungan dengan itu DePA-RI mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat manusia dan mencederai hak asasi serta nilai-nilai keadilan di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

DePA-RI juga mendesak adanya upaya konkret pembentukan mekanisme pencegahan, penanganan, dan penguatan edukasi kekerasan seksual yang komprehensif, khususnya di lingkungan kampus.

Di sisi lain, Universitas Indonesia diminta mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap korban.

Kemudian DePA-RI mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang sebelah mata kasus kekerasan seksual serta turut aktif dalam membangun budaya yang saling menghormati, berintegritas, dan peka terhadap gender.

Disebutkan pula bahwa DePA-RI mengedepankan prinsip penanganan yang berorientasi pada korban dalam seluruh proses penanganan masalahnya dengan menjamin agar korban didengar, dilindungi, dirahasiakan identitasnya, memperoleh pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku, serta dipenuhi hak-haknya sesuai prinsip keadilan.

Baca Juga :  Tiga Strategi Presiden Untuk Pemulihan Perekonomian Indonesia

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa kekerasan seksual tidak terulang kembali,” kata Ketua Umum DePA-RI.

Negara, lanjutnya, harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, dan kasus yang terjadi di FH UI harus menjadi bahan refleksi dan introspeksi bagi institusi pendidikan lainnya dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan bermartabat.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Luthfi Yazid di sela pelantikan advokat baru DePA-RI itu.

Pada acara pelantikan advokat itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH serta jajaran pengurus lainnya yaitu Asri Ameru, SH; Muh Hanafi, SH, MH; Arpin, SH, MH; dan Chandra Makawaru, SH, MH.

Para advokat baru itu sendiri dilantik setelah menjalani serangkaian Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada Kota Palopo dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) serta setelah mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan serangkaian pemagangan.

Tags: Pelecehan
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Perkuat Disiplin Aparatur, Integritas Jadi Kunci Utama Pelayanan

Next Post

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

Komisi III DPR Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri dalam prosesi upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Nasional

1.177 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Rabu 22 Juli 2026
Nasional

Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Rabu 22 Juli 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KPK menerima audiensi Badan Gizi Nasional yang membahas pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Nasional

Kepala BGN Nanik S Deyang Tiba-tiba Mundur!

Rabu 22 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

DPR Mulai Keliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Reses

Selasa 21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya biaya pendaftaran pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kilogram adalah tidak benar
Nasional

Bersiaplah! Program Kompor Listrik Bergulir 2027 Untuk Kurangi Subsidi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.