• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Ketentuan Pajak bagi Pelaku E-Commerce

andi arifuddin by andi arifuddin
Selasa 15 Januari 2019
in Info Pasar
0

Ilustrasi e-commerce (pixbay)

4
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Dilansir Kementerian Keuangan RI, Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Baca juga : Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;

Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta

Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kewajiban penyedia platform marketplace:

Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca juga : 10 Kendaraan Diskumperindag Akan Dilelang

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

  1. Bagi e-commercedi luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.(adm-02)

Tags: Kementerian KeuanganPajak e-commercePajak Online
Previous Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Next Post

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Related Posts

BI Promosi UMKM, Karawo dan Hasil Pertanian Gorontalo Kepada Pemerintah Ehime Jepang
Info Pasar

BI Promosi UMKM, Karawo dan Hasil Pertanian Gorontalo Kepada Pemerintah Ehime Jepang

Kamis 19 Januari 2023
Pertambangan Potensi Pertumbuhan Ekonomi Baru Bagi Gorontalo
Info Pasar

Pertambangan Potensi Pertumbuhan Ekonomi Baru Bagi Gorontalo

Selasa 17 Januari 2023
Pertamax Mencekik
Info Pasar

Harga Pertamax dan Dex Series Turun di Awal 2023

Selasa 3 Januari 2023
Wallet MyPertamina
Info Pasar

Makin Mudah dan Friendly Ojol, MyPertamina Kini Tersedia E-Wallet OVO dan GOPAY

Jumat 30 Desember 2022
Promo 3Second
Info Pasar

3Second Family Store Hadir di Gorontalo, Diserbu Ratusan Pelanggan

Sabtu 24 Desember 2022
Pertamina Nataru
Headline

Pertamina Pastikan BBM dan LPG di Wilayah Sulawesi Aman Saat Nataru

Selasa 20 Desember 2022
Next Post
Longsor Monano

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Protes Puluhan Warga Ponkep, Geruduk Lokasi Wisata Pulau Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 1304 Grontalo Gelar Diskusi “Ngopi Terus”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Paguat Kena Bacok Saat Cekcok di Kafe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In