No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Ketentuan Pajak bagi Pelaku E-Commerce

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Info Pasar
0
4
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Dilansir Kementerian Keuangan RI, Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Baca juga : Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;

Baca Juga :  Bank Sulutgo Cabang Suwawa Salurkan 100 Paket Sembako ke Pensiunan ASN

Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta

Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kewajiban penyedia platform marketplace:

Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca juga : 10 Kendaraan Diskumperindag Akan Dilelang

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Baca Juga :  Kunjungi Depot LPG Amurang, GM Pertamina MOR VII Pastikan Keamanan Pasokan LPG Sulut dan Sebagian Gorontalo

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

  1. Bagi e-commercedi luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.(adm-02)

Tags: Kementerian KeuanganPajak e-commercePajak Online
Previous Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Next Post

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Related Posts

5 Aktivitas Seru yang Wajib Anda Coba Saat Berkunjung ke Candi Borobudur
Info Pasar

5 Aktivitas Seru yang Wajib Anda Coba Saat Berkunjung ke Candi Borobudur

Kamis 12 Februari 2026
Cara Bikin Kode QR Sendiri Tanpa Keluar Biaya Desainer
Info Pasar

Cara Bikin Kode QR Sendiri Tanpa Keluar Biaya Desainer

Senin 9 Februari 2026
Gorontalo Pacu Digitalisasi, Bidik Target Inflasi Stabil 2,5 Persen
Info Pasar

Gorontalo Pacu Digitalisasi, Bidik Target Inflasi Stabil 2,5 Persen

Rabu 4 Februari 2026
Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara
Info Pasar

Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara

Selasa 27 Januari 2026
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Perbankan Dinilai Masih di Zona Aman
Info Pasar

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Perbankan Dinilai Masih di Zona Aman

Jumat 23 Januari 2026
Bandara Panua Resmi Ditutup, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Hidupkan Kembali 2026
Info Pasar

Bandara Panua Pohuwato Kembali Layani Penerbangan Perintis, Susi Air Lakukan Penerbangan Perdana

Sabtu 17 Januari 2026
Next Post

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

    SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Kembali Terjadi di Lingkungan Polda Gorontalo dan Polres Jajaran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raker 2026, Mondowana Tegaskan Komitmen Kolaboratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hindari Kabel, Mobil Fortuner Terbalik di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.