No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Headline, Info Pasar
0
17
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018. Yakni tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 April 2019 itu mengatur pemberlakukan pajak bagi pedagang maupun penyedia toko online (e-commerce). Meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PNN) sebesar 10 persen, pajak penghasilan (PPh), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).

Selain mengatur penyedia toko online, peraturan yang diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tanggal 31 Desember 2018 tersebut turut mengenakan pajak yang sama untuk pedagang online melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  HIV-AIDS Terus Tumbuh, Gorontalo Capai 435 Kasus

Artinya, bagi pedagang online lewat medsos tetap akan dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Yaitu membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Masih Mahal

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, isu perpajakan perdagangan elektronik telah menjadi bahasan internasional.

Baca Juga :  Beli Obat di Apotek, Pria Ini Mendadak Jatuh dan Meninggal

“Yang kami lakukan tidak mengenakan perpajakan baru. Yang kami atur itu tata laksananya,” tegas Sri Mulyani di Jakarta dilansir inilah.com.

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai otoritas pemungut pajak selalu berupaya memungut pajak secara hati-hati.

“Sebagai Menteri Keuangan, saya tentu harus selalu menjaga iklim investasi sehingga ketakutan tidak perlu terjadi. Supaya kita mampu menata perekonomian lebih baik, tanpa merusak pondasinya,” tandas Sri Mulyani.(adm-02)

Baca juga: Angka Kematian Ibu Turun dalam 2 Tahun Terakhir
Previous Post

Tayang Tahun Ini, Spin Off Fast and Furious: Hobbs and Shaw, Ungkap Latar Belakang Keluarga Shaw

Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Related Posts

Mengapa Masker Sensi Jadi Pilihan Utama Kamu di 2025?
Info Pasar

Mengapa Masker Sensi Jadi Pilihan Utama Kamu di 2025?

Sabtu 12 Juli 2025
Dukung Adaptasi Iklim, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Laksanakan Program Desa Tangguh Bencana di Maros
Info Pasar

Dukung Adaptasi Iklim, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Laksanakan Program Desa Tangguh Bencana di Maros

Rabu 9 Juli 2025
Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!
Info Pasar

Muraa Supermarket: Surga Belanja Hemat Setiap Hari di Gorontalo!

Jumat 4 Juli 2025
TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!
Info Pasar

TRAGA Box dari Isuzu, Pilihan Si Kuat Andal untuk Bisnis yang Menguntungkan!

Jumat 4 Juli 2025
Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg
Info Pasar

Harga Beras di Sulut Tembus Rp17.000 per Kg

Kamis 3 Juli 2025
Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng
Info Pasar

Pertamina Jalin Silaturahmi dan Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng

Rabu 2 Juli 2025
Next Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 5.3 SR Guncang Banggaikep-Sulteng, Terasa hingga Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Haru Iringi Pemakaman Hardi Sidiki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum PP GP Ansor Launching Patriot Ketahanan Pangan GP Ansor Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.