GOPOS.ID, JAKARTA – Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang melimpah. Namun, potensi itu belum sepenuhnya diimbangi pendataan dan penetapan status cagar budaya yang memadai. Kementerian Kebudayaan kini mempercepat upaya tersebut untuk memperkuat pelindungan warisan budaya bangsa.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, sejak 2025 hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 1.515 cagar budaya peringkat nasional. Jumlah tersebut jauh melampaui penetapan pada periode 2013–2024 yang tercatat sebanyak 228 cagar budaya.
Pernyataan itu disampaikan Fadli dalam kuliah umum bertema Indonesia sebagai Megadiversity Kebudayaan di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu.
“Jadi, kita ini potensinya banyak, tapi nyatet aja enggak. Jadi, jangankan untuk dikembangkan kemudian dimanfaatkan dan dibina, dicatat saja tidak, ditetapkan saja tidak,” ujarnya.
Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya meneliti objek dan situs warisan budaya yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
“Tim Ahli Cagar Budaya itu melakukan penelitian terus sehingga jumlahnya sekarang sudah sekitar 7.000-an, tapi belum kita keluarkan di media sambil menunggu hasil akhir,” katanya.
Ia menjelaskan proses penetapan status cagar budaya peringkat nasional mencakup penelitian serta penyiapan dokumen pendukung, berkas kajian, serta naskah akademik.
Pemerintah meningkatkan pencatatan dan penetapan status cagar budaya guna mendukung pelindungan, penelitian, dan peningkatan pemanfaatan warisan budaya.
Fadli mencontohkan, Istana Maimun di Kota Medan, Masjid Baiturrahman di Aceh, dan Istana Merdeka di Jakarta telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
“Kita tidak ingin terlambat untuk menjaga ini, supaya bangunan-bangunan itu tidak beralih fungsi atau dirombak dengan tata cara yang tidak sesuai dengan undang-undang dari cagar budaya ini,” katanya.(Antara/gopos)







