GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mendalami perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Namun dengan total dana tersebut Kejati Gorontalo hanya memfokuskan penyelidikannya terhadap anggaran bernilai Rp16 miliar pada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Sumatra-Aceh.
Adapun Jangka waktu pelaksanaan kegiatan PON dari persiapan hingga puncak kegiatan yakni Januari hingga September 2024. Terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang dinilai tidak masuk akal dalam proses PON tersebut.
Rafid Humolungo Kasi Penyidikan Kejati Gorontalo menegaskan salah satu yang menjadi perhatian yakni adanya anggaran bubur kacang hijau atau sorba. Makanan yang disuplai untuk para atlet dengan anggaran sekitar 500 juta rupiah.Â
“Nah anggarannya kurang lebih sekitar 500 jutaan, nah kegiatan itu dilaksanakan oleh salah satu penyedia,” tegasnya dikonfirmasi, Jumat malam usai pemeriksaan terhadap Ketua KONI Provinsi Gorontalo, 10-6-2026.
Rafid tidak merinci lebih lanjut soal anggaran tersebut sebab masih bagian dari penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
Dalam hal ini pihak Kejati Gorontalo juga menegaskan segara menggelar perkara kasus dugaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan nanti hasil ekposesnya akan dimintakan pertanggungjawaban, inshaallah dalam waktu dekat,” ujarnya. (Putra/Gopos)








