No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Ungkap Proyek Revitalisasi Pasar Tua Kota Gorontalo Rugikan Negara Rp12 M

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 18 Maret 2025
in Gorontalo
0
Kejari Ungkap Proyek Revitalisasi Pasar Tua Kota Gorontalo Rugikan Negara Rp12 M

Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi digiring petugas Kejari Kota Gorontlao menuju Lapas Gorontalo.(sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan Pimpinan Cabang PT Reski Aflah Jaya Abadi sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi kawasan pasar tua Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). Proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut diduga merugikan negara senilai Rp12 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Nitui menjelaskan, tersangka berinisial AA alias Akbar yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Reski Aflah Jaya Abadi. Akbar diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp29 miliar. Proyek tersebut dianggarkan tahun 2022, namun hingga kini proyek mandek dan tidak selesai.

Baca Juga :  Pantai Indah Pohe Akan Direnovasi, 98 KK Segara Dipindahkan

“Tersangka ini punya kontrak di proyek tersebut. Proyek dari tahun anggaran 2022. Saat ini dari pengawasan BPKP jumlah kerugian negara sebesar 12 M,” kata Wiwin saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

Ashari dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi.  Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan tim penyidik. Saat ini tersangka sudah ditahan di lembaga kemasyarakatan kelas II A Gorontalo.

“Untuk tersangka baru belum ada, ini akan kami dalami lagi,” pungkasnya.

Proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Kota Gorontalo diadakan Pemkot Gorontalo pada 2021 silam. Proyek ini meliputi perbaikan saluran drainase, penataan bahu jalan, serta pengaspalan bagian jalan yang meliputi Jl. MT Haryono, Jl Sutoyo, serta Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Biawo, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Optimalkan Manajemen Kepegawaian, Instansi di Kab. Gorontalo Terima BKD Award

Proyek ini ditender menjelang akhir 2021 dengan nilai yang ditawarkan saat itu sekitar Rp29 miliar. Adapun pemenang tender adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi, dengan masa kontrak kerja dimulai pada Januari 2022. Pengerjaan proyek dijadwalkan rampung pada September 2022. Namun sampai Juni 2023, pelaksanaan proyek baru mencapai 70 persen. (Sari/putra/gopos)

Tags: Kejari Kota GorontaloKota GorontaloPasar Tua Kota Gorontalo
Previous Post

Tarif Parkir Senggol Diluar Perda, Walikota: Kalau Ditemukan Lapor, Kita Polisikan

Next Post

Wabup Asahan Sidak SPBU Simpang Tanjung Alam

Related Posts

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo
Gorontalo

Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

Jumat 11 Juli 2025
Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman
Gorontalo

Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

Jumat 11 Juli 2025
Next Post
Wabup Asahan Sidak SPBU Simpang Tanjung Alam

Wabup Asahan Sidak SPBU Simpang Tanjung Alam

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.