No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tiga Ruas Jalan Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 18 Desember 2019
in Headline, Hukum & Kriminal
0
253
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi tiga ruas jalan di Kota Gorontalo, Rabu, (18/12/2019). Ketiga tersangka keluar dari kejaksaan menggunakan rompi merah untuk kemudian ditahan di lembaga pemasyarakatana (lapas) Kota Gorontalo.

Penetepan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AP, YT dan LG. Berkas mereka pun dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. 

“Jadi pada hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka proyek pekerjaan tiga ruas di Kota Gorontalo. Untuk 20 hari kedepan tim penyidik melakukan penahanan dua orang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Gorontalo. Sementara yang satunya di LP wanita,” kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Anjar Satrio.

Baca Juga :  Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anak Buahnya Ditangkap  Terkait Narkoba
Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, Rabu (18/12/2019). (istimewa)

Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka itu merupakan pelaksana di masing-masing pekerjaan di tiga ruas jalan. Diantaranya Jl. Jeruk, Jl. Sawit dan Jl. Palma, Kota Gorontalo pada tahun 2015 lalu.

“Mereka adalah sebagai pelaksana. AP sebagai pelaksana di Jl. Jeruk , YT di Jl. Sawit dan LG di Jl. Palma. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ditanya soal apakah akan ada ketambahan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, ia tidak mau berspekulasi nanti akan dilihat dari fakta persidangan nanti.

Baca Juga :  Ketahuan Simpan 240 Liter Cap Tikus, Warga Biawao Terancam 2 Tahun Penjara

“Sama-sama kita ikuti perkembangan perkaranya. Ini juga merupakan suatu keberhasilan tim penyidik juga dan Alhamdulilah hari ini kita bisa melakukan proses penahanan ini,”imbuhannya.(Isno/gopos)

Tags: KorupsiKorupsi Ruas Jalan
Previous Post

Empat Pejabat Polda Disertijab, AKBP Dikcy Irawan Kesuma Resmi Jabat Kapolres Gorut

Next Post

Tidak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat

Related Posts

Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN
Hukum & Kriminal

Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

Minggu 9 November 2025
Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam
Hukum & Kriminal

Polsek Kota Utara Sita Ratusan Botol Miras saat Razia Malam

Minggu 9 November 2025
Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai
Hukum & Kriminal

Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

Sabtu 8 November 2025
Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor
Hukum & Kriminal

Rp1,6 Miliar Bocor, Eks Direktur PUDAM Gorut Dijerat Tipikor

Jumat 7 November 2025
Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

Jumat 7 November 2025
Polsek Wonosari Sita 9 Motor Berknalpot Brong, Warga Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak
Hukum & Kriminal

Polsek Wonosari Sita 9 Motor Berknalpot Brong, Warga Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak

Kamis 6 November 2025
Next Post

Tidak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    Kesucian Anak Melayang, Orang Tua Terancam Penjara: Pilu di Balik Kasus Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum ASN Gorut Eks Praja IPDN Diduga Jadikan Siswi SMK Korban Pelecehan Berantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Penantian Panjang, Gaji Guru Non-Database di Gorontalo Akhirnya Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Annahal Abadi Bersama Pastikan Tak Miliki Hutang Material ke Perusahaan Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.