No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Sebut Kerugian Negara Penyalahgunaan ADD Buntulia Barat Capai Rp306 Juta

Alexa by Alexa
Kamis 18 Januari 2024
in Gorontalo
0
ilustrasi Kejaksaan Negeri Pohuwato.

ilustrasi Kejaksaan Negeri Pohuwato.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyebut kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, mencapai Rp306 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pohuwato Iwan Sofyan mengatakan, dugaan penyalahgunaan ADD Desa Buntulia Barat sebesar Rp306 juta tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.

“Setelah proses penyidikan, terungkap negara mengalami kerugian sebesar Rp306 juta,” ujar Iwan, Kamis (18/1/2024).

Ditambahkan Iwan, perkara tersebut awalnya ditangani sendiri oleh Inspektorat Daerah dengan mengajukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp173 juta. Namun oknum kepala desa setempat tidak mampu memenuhi pengembalian dana tersebut.

Baca Juga :  DPRD Pohuwato Segera Selesaikan Sengketa HGU di Desa Teratai

“Sebelumnya Inspektorat itu memberikan waktu 10 bulan TGR namun tidak terpenuhi sehingga Inspektorat menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan,” jelas Iwan.

Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam proses pemberkasan dan lembaga Adhyaksa itu masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas.

“Kita masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkes, ketika sudah ada pemenuhan berkas akan dinaikan ke tahap selanjutnya,” tutup Sofyan.

Sebelumnya, Kejari Pohuwato telah melakukan penggeledahan Kantor Desa Buntulia Barat dan menemukan sejumlah dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021 sebagai bukti tambahan.(yusuf/gopos)

Baca Juga :  Libur Natal-Tahun Warga Gorontalo Diimbau Tak Bepergian
Tags: Anggaran Dana Desa (ADD)Kejaksaan Negeri Pohuwato
Previous Post

Polisi Tahan Resmi Lima Tersangka Kasus Kematian Maba IAIN Gorontalo

Next Post

Marten Taha Siapkan Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Kebakaran di Molosipat U

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Marten Taha Siapkan Bantuan Bahan Bangunan Rumah Korban Kebakaran di Molosipat U

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.