No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

Admin by Admin
Selasa 16 September 2025
in Nasional
0
Direktur LBH Pers Mustafa Layong (kiri) dan Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita (kanan) selaku kuasa hukum Tempo menjalani sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
ANTARA FOTO/FAUZAN/YU

Direktur LBH Pers Mustafa Layong (kiri) dan Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita (kanan) selaku kuasa hukum Tempo menjalani sidang perdana gugatan menteri pertanian terhadap Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA FOTO/FAUZAN/YU

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025.

Hadir dalam sidang tersebut pengacara kedua belah pihak. Menteri Amran Sulaiman tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili Chandra Muliawan, pengacaranya. Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Gugatan Amran maju ke sidang karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam lima kali mediasi. Menteri Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sementara Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.

Amran melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata Rp 200 miliar. Ia mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada 1 Juli 2025. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.

Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Artikel menceritakan tentang kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan tak memilah kualitasnya (any quality). Bulog membeli gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Cara ini efektif menaikkan stok beras Bulog mencapai 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.

Namun, kebijakan itu mendorong petani mencampur gabah kualitas bagus dan buruk sebelum menjualnya ke Bulog. Di beberapa daerah petani bahkan mencampur gabah dengan air untuk menambah berat. Akibatnya, beras di gudang Bulog rusak.

Menurut Mustafa, kata busuk dalam judul tersebut sesuai dengan makna dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti rusak dan berbau tidak sedap. Artikel tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Amran yang mengakui ada beras rusak.

Baca Juga :  Hartanya Dinilai Janggal, Bupati Bolmut Dipanggil KPK Klarifikasi LHKPN

Dewan Pers menerima keberatan dan membuat lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf. Menurut Mustafa, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam.

Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

Karena itu Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot mengguggat media ke pengadilan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers. “Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa.

Ia berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers. Menurut Mustafa, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi. Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian.

Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman bahwa Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. “Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada,” kata Mustafa. “Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi.”

Terhadap gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman tersebut, LBH Pers berpendapat sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Dewan Pers Pengawas Kode Etik Jurnalistik

Kegiatan jurnalistik setiap wartawan atau perusahaan pers memiliki pedoman yang menjadi standar serta diikuti dengan Kode Etik Jurnalistik. Menyangkut pemberitaan, Undang-Undang Pers memberikan mandat dan wewenang kepada Dewan Pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional untuk melaksanakan fungsi salah satunya memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus – kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Sehingga tidak tepat menilai karya jurnalistik sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka

2.⁠ ⁠Tempo selaku perusahaan pers berhak melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan sebagai wujud kedaulatan rakyat

Tempo sedang menjalankan tugas dan fungsi pers dalam menerbitkan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel Tempo tentang kebijakan penyerapan gabah merupakan fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak informasi kepada masyarakat.

3.⁠ ⁠Menteri Pertanian tidak hadir selama proses mediasi

Baik mediasi di Dewan Pers maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara direksi Tempo dengan itikad baik senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan. Tawaran Tempo menyediakan hak jawab berupa wawancara kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga ditolak.

4.⁠ ⁠Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai unjustified lawsuit against press (ULAP)

Gugatan perbuatan melawan terhadap karya jurnalistik merupakan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial atau Unjustified Lawsuit Against Pers (ULAP). ULAP tidak didahului atau tidak melalui mekanisme sengketa pers yang telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.

ULAP dalam bentuk gugatan terhadap pers dapat mengganggu kebebasan pers, melegitimasi pembungkaman melalui hukum dan bentuk kemunduran terhadap demokrasi karena menghalangi praktik jurnalisme profesional dan kritis. (adm-01/gopos)

Tags: LBH PersMentan Pertanian
Previous Post

Pendapatan Minim, Komisi II Soroti Pengurusan PBG dan Sewa Alat Berat

Next Post

Pemprov Gorontalo Kawal Aspirasi Mahasiswa, Farshah: Sekarang Kami Tidak Perlu Khawatir

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post

Pemprov Gorontalo Kawal Aspirasi Mahasiswa, Farshah: Sekarang Kami Tidak Perlu Khawatir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.