GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penuntutan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka berinisial JAS beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato sekitar pukul 12.40 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penindakan dan mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator merek Sany berwarna kuning, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pohuwato.
Atas perkara tersebut, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Dengan penyerahan Tahap II ini, penanganan perkara dugaan PETI di Bulangita berlanjut ke proses hukum di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)






