GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena menerima uang sebesar Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolmut periode 2023-2024 hingga menjadi bupati definitif periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan dugaan penerimaan tersebut berasal dari pemerasan terkait proyek dan gratifikasi.
Untuk dugaan pemerasan, KPK menyebut Sirajudin menerima Rp130 juta dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Taufik mengatakan dugaan pemerasan itu bermula ketika Sirajudin diduga mematok imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Sirajudin juga diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk membuat daftar vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek di dinas tersebut.
“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” kata Taufik.
Setelah itu, Sirajudin diduga melakukan pemetaan proyek dengan menentukan nama calon pemenang.
“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Taufik, pokja kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang proyek.
Pihak swasta tersebut kemudian diduga menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sebelumnya ditentukan Sirajudin. Uang itu terkait salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama periode 2023-2026.
Taufik mengatakan gratifikasi tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, sebesar Rp350 juta.
Sementara Rp10,79 miliar lainnya, menurut KPK, berasal dari pihak lain.
Dengan demikian, dugaan penerimaan Sirajudin yang terdiri atas Rp130 juta dari pemerasan dan Rp11,4 miliar dari gratifikasi mencapai Rp11,53 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, sementara delapan orang ditangkap di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya di Gorontalo.
Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Saat berjalan menuju mobil tahanan, ia meminta maaf kepada masyarakat Bolmut.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu terdiri atas Rp130 juta yang ditemukan di kamar sebuah hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut Abdul Jalil Pandialang.(Antara/gopos)







