GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Langkah penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu makin serius. Setelah melakukan klarifikasi dan mencocokkan sejumlah data di lapangan, penyidik Satpol PP memastikan bahwa kasus dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di beberapa tempat usaha, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran semakin menguat berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan temuan saat operasi di lapangan.
Enam pemilik usaha yang kini masuk dalam pendalaman penyidikan adalah:
U.Y.N — Café Blacklist
S.W.D — Café Agnes
M.K — Café M’Classic
A.M — Kios Angie
D.P — Warung Jihan
A.F.W — Kios Sking
Penyidik Satpol PP menyatakan bahwa tahapan proses hukum sedang disiapkan dan akan dilakukan secara terukur.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Dalam gelar perkara nanti, Satpol PP akan memfokuskan pendalaman pada dugaan kuat bahwa para pemilik usaha membuka cafe namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur—pelanggaran berat dalam ketentuan Peraturan Daerah.
Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. ***








