GOPOS.ID, LIMBOTO – Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala membantah soal tudingan dirinya menerima sejumlah uang dari seorang tersangka kosmetik ilegal di Kabupaten Gorontalo.
“Terkait kabar tersebut, tidaklah benar,” tegas dia dikonfirmasi Gopos.id, Senin (10/3/2025).
Dalam perkara ini Rudianto menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun uang dari siapa pun, termasuk dari tersangka dalam kasus yang pernah ditanganinya.
“Kami memang menangani kasus kosmetik dan obat dengan tersangka AY dan G pada 12 Februari 2025 lalu,” ujarnya.
Rudi menerangkan, saat pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Polres Gorontalo secara resmi di Kecamatan Telaga bulan lalu.
“Kedua tersangka merupakan warga Gorontalo Kecamatan Telaga, berdasarkan pemeriksaan kosmetik yang mereka gunakan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia,” ucapnya.
“Kasus itu terus berproses, saat ini mereka berdua telah dilaksanakan pemeriksaan untuk menuju tahap 1,” imbuh Rudianto.
Dia juga menyebut keduanya dikenakan pasal undang-undang kesehatan. Namun kedua tersengka tidak dilakukan penahan karena kooperatif.(Putra/Gopos)