GOPOS.ID, GORONTALO – Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan penyidikan 14 Kepolisian Sektor (Polsek) di Gorontalo. Ke-14 Polsek tersebut selanjutnya tersebut difokuskan pada upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pencabutan kewenangan penyidikan Polsek-polsek tertentu dituangkan Surat Keputusan Kapolri nomor Kep/163/III/2021 tertangal 23 Maret 2021. Adapun 14 Polsek di Gorontalo yang dicabut kewenangan penyidikannya adalah:
- Polsek Kota Selatan, Polres Gorontalo Kota
- Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, Polres Gorontalo Kota
- Polsek Kawasan Bandara, Polres Gorontalo
- Polsek Telaga Biru, Polres Gorontalo
- Polsek Limboto, Polres Gorontalo
- Polsek Taluditi, Polres Pohuwato
- Polsek Marisa, Polres Pohuwato
- Polsek Tilamuta, Polres Boalemo
- Polsek Dulupi, Polres Boalemo
- Polsek Suwawa, Polres Bone Bolango
- Polsek Botupingge, Polres Bone Bolango
- Polsek Tilongkabila, Polres Bone Bolango
- Polsek Kwandang, Polres Gorontalo Utara
- Polsek Pelabuhan Kwandang, Polres Gorontalo Utara.
Keputusan pencabutan kewenangan penyidikan pada 14 Polsek ini mengacu pada program prioritas Kapolri pada bidang tranformasi, program penataan kelembagaan. Sejalan hal itu, penegakan hukum di wilayah Polsek tersebut akan dilakukan oleh Polres setempat.
Sebelumnya, kebijakan menjadikan Polsek prioritas dalam memelihara Kambtibmas disampaikan Jendral Listyo saat mengikuti fit and propert test calon Kapolri di Komisi III DPR RI.
Pada kesempatan itu, Listyo menyampaikan bila dirinya ingin agar Polsek-Polsek bisa lebih dekat dengan masyarakat karena melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Polsek akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan,” tegas Jendral Listyo.(adm-02/gopos)