GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontao, jumat (07/02/24).
Heryanto ditahan atas dugaan kasus korupsi jalan Samaun Puluhuhu. Tidak sendirian, Heryanto ditahan bersama dua orang lainnya yakni SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas.
Informasi yang dihimpun Gopos.id, ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Saat ini berita ini dilansir, ketiganya sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo. (Abin/Gopos)