GOPOS.ID, SULUT – Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil membekuk dua pelaku penggelapan motor yang kabur ke wilayah Gorontalo Kamis (19/5/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan salah satu dari dua pelaku ialah pria berinisial SM (23), warga Girian, Bitung.
“SM ditangkap bersama temannya, pria berinisial IB (23), warga Girian, di wilayah Boalemo, Gorontalo,” ungkapnya, Jumat (20/5/2022).
Lanjutnya, SM menggelapkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik Ahmad Suharto (33), warga Pinokalan, Bitung, di wilayah Pinokalan, Senin (16/5/2022).
“Modusnya, SM meminjam sepeda motor tersebut dari teman korban, dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah ditunggu seharian, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” ujarnya menerangkan.
Dirinya mengatakan, korban pun berupaya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya di beberapa tempat, namun hingga Rabu (18/5/2022), tidak berhasil ditemukan. Korban lalu melapor ke SPKT Polres Bitung
“Ternyata, sesaat usai kejadian SM mengajak IB untuk kabur ke Gorontalo dengan menggunakan sepeda motor milik korban tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Monitor Proyek Revitalisasi Danau Limboto
Tim Resmob merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku dan temannya. Tim menuju Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, kemudian menangkap SM dan IB beserta barang bukti.
“Tim Resmob lalu mengamankan SM dan IB beserta barang bukti sepeda motor ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Putra/Gopos)