No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Admin by Admin
Senin 1 Juli 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
147
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR, publik terkejut karena proses perhitungannya masih sementara.

Publik menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan jelas. Kemudian dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu seperti BPK/BPKP.

Berpijak dari dasar itu, sebaiknya pihak Kejaksaan Tinggi perlu hati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Albert Pede, selaku praktisi hukum ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didahului oleh penetapan hadil audit BPK dan atau BPKP berdasarkan putusan MK No. 31/PUU-X/2012. 

Baca Juga :  Kapolda: Tak Usah Takut ke TPS

Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Hal ini merujuk pada kasus Dirut PLN EdY Widoyono Sindo yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1). Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP). 

“Saya meminta agar bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat ceroboh,” ujar Albert.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Penikaman Pemuda di Talumolo

Lebih lanjut, Albert meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.

“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tutup Albert. (rls/gopos)

Baca juga: Kajati: Masyarakat Gorontalo Bersyukur Ada GORR

Tags: GorontaloKasus GORRPenetapan Tersangka
Previous Post

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.