No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jangan “Ceroboh” Tetapkan Tersangka

Admin by Admin
Senin 1 Juli 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
147
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR, publik terkejut karena proses perhitungannya masih sementara.

Publik menilai bahwa perhitungan kerugian negara harus nyata dan jelas. Kemudian dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan soal itu seperti BPK/BPKP.

Berpijak dari dasar itu, sebaiknya pihak Kejaksaan Tinggi perlu hati-hati dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Albert Pede, selaku praktisi hukum ketika dimintai tanggapannya mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didahului oleh penetapan hadil audit BPK dan atau BPKP berdasarkan putusan MK No. 31/PUU-X/2012. 

Baca Juga :  BPBD Pohuwato Ajukan Perbaikan Jembatan Bulangita Lewat APBN

Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Hal ini merujuk pada kasus Dirut PLN EdY Widoyono Sindo yaitu permohonan uji materil UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap UUD 1945 pasal 23 E (1). Menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di adakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri (BPK/BPKP). 

“Saya meminta agar bersama membaca putusan dari MK tersebut, agar supaya penetapan tersangka tidak terlihat ceroboh,” ujar Albert.

Baca Juga :  SK Fakultas Kedokteran UNG Diharap Terbit Pekan Ini

Lebih lanjut, Albert meminta agar hukum sebaiknya dijalankan dengan sebaik mungkin karena menyangkut hak asasi seseorang.

“Penetapan tersangka kepada seseorang harus berdasarkan analisa dan pemahaman komprehensif terkait sebuah kasus, karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tutup Albert. (rls/gopos)

Baca juga: Kajati: Masyarakat Gorontalo Bersyukur Ada GORR

Tags: GorontaloKasus GORRPenetapan Tersangka
Previous Post

Pemprov Gorontalo Pastikan Ada Upaya Hukum Terkait GORR

Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi Golkar, Yeyen Sidiki, turut mengawal penyaluran bantuan hewan kurban Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Rusli Habibie
Gorontalo

Yeyen Sidiki Kawal Penyaluran Bantuan Hewan Kurban Bahlil Lahadiala dan Rusli Habibie

Kamis 28 Mei 2026
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Rumah di Kelurahan Pohe Kota Gorontalo

Rabu 27 Mei 2026
Gorontalo

Satu Rumah di Kota Gorontalo Dilalap Api di Hari Raya Iduladha

Rabu 27 Mei 2026
Gorontalo

Momentum Idul Adha di Kejaksaan Tinggi Gorontalo: Lima Ekor Sapi Disembelih

Rabu 27 Mei 2026
ilustrasi hewan kurban. (istimewa)
Gorontalo

Idul Adha 1447 H: Gorontalo Berkurban 7.000 Sapi

Selasa 26 Mei 2026
Pasar Murah bersubsidi digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo, pada Selasa 26/05/2026 di Kelurahan Limba U II, Kota Gorontalo
Gorontalo

Pemkot Gorontalo Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah Jelang Iduladha

Selasa 26 Mei 2026
Next Post

Pasca Sertijab, Ini Penyampaian Kadis yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Rumah di Kelurahan Pohe Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahman Salehe Hadir untuk Warga, Ratusan Kilo Daging Kurban Dibagikan di Bongkudai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Kota Gorontalo Dilalap Api di Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lion Air Group Hapus Free Bagasi

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.