GOPOS.ID, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai mengkaji penghapusan sistem pos parkir di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru mengenai pengelolaan retribusi parkir. Kebijakan tersebut dibahas bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., di Aula Gedung KPU Kotamobagu, Rabu (15/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, perwakilan Kodim 1303/Bolaang Mongondow, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian sistem pengelolaan parkir agar sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tanpa mengurangi kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat enam titik pos parkir yang menjadi sumber PAD, di antaranya berada di Jalan Ibolian, Jalan Kartini, dan kawasan Bumbungon. Namun, mekanisme pemungutan retribusi di badan jalan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Penarikan retribusi parkir mengikuti Peraturan Daerah sehingga mekanisme penarikan retribusi parkir di badan jalan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Weny.
Meski mengkaji penghapusan pos parkir di tepi jalan, Pemkot memastikan langkah tersebut tidak akan mengurangi potensi pendapatan daerah. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih modern melalui pembangunan kantong atau bahu parkir yang memenuhi ketentuan hukum, serta penerapan sistem pembayaran parkir secara elektronik yang terhubung dengan Dinas Perhubungan.
Menurut Weny, digitalisasi parkir menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain membahas penataan parkir, rapat Forkopimda juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima yang masih memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Pemerintah akan melakukan sosialisasi secara bertahap serta menyiapkan lokasi yang lebih representatif agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan.
“Kita tidak ingin bahu jalan berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Penataannya harus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan mata pencaharian masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, perubahan sistem parkir harus dibarengi sosialisasi yang maksimal agar masyarakat memahami tujuan kebijakan yang diterapkan, termasuk kepada para pedagang yang selama ini memanfaatkan badan jalan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, menekankan pentingnya dasar hukum dalam setiap perubahan kebijakan. Ia meminta pemerintah menyiapkan regulasi secara komprehensif, mulai dari mekanisme pengelolaan, penempatan petugas, pemasangan rambu, hingga sistem pengawasannya.
“Semua harus dipersiapkan secara matang agar masyarakat memahami aturan yang baru dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Kajari juga mendorong sinergi antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP, dan seluruh instansi terkait agar penerapan sistem parkir yang baru dapat berjalan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, penataan sistem parkir perlu dibarengi kajian teknis yang matang, termasuk menyangkut rekayasa lalu lintas, penentuan lokasi parkir, hingga aspek keselamatan pengguna jalan.
Melalui rapat Forkopimda ini, Pemkot Kotamobagu berharap dapat merumuskan sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif, transparan, sesuai regulasi, sekaligus tetap mampu menjaga bahkan meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah. (Joe/Gopos)








