No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Calo Narkoba, Andika Terancam 20 Tahun Penjara

Admin by Admin
Rabu 28 Agustus 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
186
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – WA alias Andika (37) bakal mendekam lama di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut dikenakan lantaran Andika diduga menjadi calo (perantara,red) jual beli narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh gopos.id, Andika ditangkap Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota pada akhir Mei 2019. Bermula dari penangkapan seorang kurir sabu AS alias Pulu di kompleks perlimaan Telaga, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Saat itu dari tangan Pulu, ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi serbuk krital, yang diduga sabu.

Saat diinterogasi petugas, Pulu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  calo narkoba WA alias Andika. Petugas Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota lantas bergerak ke kediaman Andika di Kelurahan Biawu. Selain membekuk Andika, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota turut melakukukan penggeledahan. Hasilnya didapati paket narkoba jenis sabu yang memiliki berat sekitar 8 gram.

Baca Juga :  Perawat Se-Gorontalo Putihkan Gedung DPRD Provinsi, Suarakan Keterlambatan BPJS

Andika lalu digiring ke markas Polres Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, Andika mengaku mendapatkan narkoba dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP. Sutrisno,S.H.

Baca juga: Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Ciduk 5 Pengguna Narkoba

Kemudian pasal 112 ayat (2) mengatakan jika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Sementara itu, berkas perkara Andika telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Bersamaan dengan itu, Sat Narkoba Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara penyidikan ke Kejari Gorontalo, Senin (26/8/2019).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Sutrisno.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penutut Umum, Makrun,S.H.(adm-02/gopos)

Baca juga: Akhirnya Bone Bolango Punya Hotel

Tags: Calo NarkobaSat Narkoba Polres Gorontalo Kota
Previous Post

Jual Mobil Kreditan, Pria Ini Digiring ke Sel Polres Gorontalo Kota

Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Related Posts

Gorontalo

Tiga Rumah Ludes Dilalap Api di Kelurahan Biawu Kota Gorontalo

Rabu 26 Agustus 2026
Capaian PROPER Biru menjadi motivasi bagi PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan menjaga konsistensi kepatuhan dalam setiap kegiatan operasional. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PROPER Biru Perkuat Komitmen PLN Nusantara Power UP Gorontalo Tingkatkan Kinerja Lingkungan

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post

Bahas Pemasangan 6.000 Listrik Gratis, Gubernur: Prioritaskan Warga Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.