GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang ayah di Kecamatan Pulubala berinisial AP (39) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo lantaran diduga tega memperkosa putrinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Ironisnya, sang putri semata wayang yang masih berusia 14 tahun itu diketahui kini tengah berbadan dua dengan usia kandungan sembilan bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan itu sebanyak tiga kali sejak tahun 2021,” kata Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma pada konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka AP diduga tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena beralasan sang istri enggan memenuhi kebutuhan biologisnya.
Singkat cerita, AP yang diketahui tak lulus SD ini pun melampiaskan hasratnya kepada putri satu-satunya itu. Ketika AP pertama kali melakukan aksinya pada 2021 silam, putrinya saat itu sedang tidur.
Kejadian itu baru terbongkar pada pertengahan tahun 2023 lalu ketika sang putri mengadukan tindakan ayah kandungnya kepada ibunya setelah perut anak perempuan ini mulai membesar.
“Ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi pada bulan Mei 2023 lalu,” sambung Ipda Rian Sukma.
Pun selama pemeriksaan, AP bersikukuh kepada polisi tidak melakukan perbuatan hina tersebut. Polisi akhirnya mengambil tes DNA dan barulah terbukti secara meyakinkan bahwa AP adalah benar-benar ayah yang dikandung putrinya tersebut.
Tersangka AP pun dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Abin/Gopos)