GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses revisi RTRW Kota Kotamobagu guna memastikan seluruh proses penataan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan tahapan verifikasi penanganan IPPR merupakan bagian wajib dalam penyusunan revisi RTRW daerah.
“Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujar Claudy.
Ia menjelaskan, proses verifikasi tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kotamobagu telah sesuai dengan aturan serta kebijakan tata ruang nasional.
“Kegiatan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka revisi RTRW Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, serta Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo.
Selain itu, hadir pula Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu Refly Mokoginta.
Dengan selesainya tahapan verifikasi tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan semakin siap dalam menyusun revisi RTRW yang mampu mendukung pembangunan daerah secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan arah kebijakan tata ruang nasional. **








