No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Anak, Ini Persyaratannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 26 Agustus 2022
in Kabupaten Gorontalo
0
Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo mengungkap syarat untuk pengadopsian anak. Hal ini sejalan dengan beberapa masyarakat yang berminat mengadopsi anak yang dibuang orang tuanya di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (26/8/2022).

Kepala Seksi Kesejahteraan Anak dan Lansia Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Suherman Sjahrain mengatakan pengadopsian memang sudah diatur oleh pemerintah terutama dari segi teknis dokumen serta administrasi dan proses pelaksanaan.

“Ketika ada masyarakat yang ingin mengadopsi anak harus datang ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan keinginannya mengadopsi anak tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Setelah itu, Dinsos Kabgor akan merespon kepada calon orang tua anak asuh untuk dimintai keterangan sehingga mereka bisa dapat mengadopsi anak tersebut.

“Kita diatur oleh aturan yang mana mengadopsi anak ini tak semudah yang dibayangkan, ada tahap yang harus dilakukan serta diselesaikan,” kata dia.

“Ada yang namanya putusan pengadilan dan untuk merujuk kesana Dinsos Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan beberapa dokumen yang harus disediakan dan wajib diisi serta diadakan,” sambungnya.

Baca Juga :  Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri
Syarat Pengadopsian Anak

Lanjutnya, ada beberapa formulir yang harus diisi dan beberapa dokumen serta berkas harus disediakan. Ada 41 item yang harus disediakan oleh orang tua pengadopsi.

“Kenapa banyak begitu? karena memang hal ini guna menjaga anak tersebut serta jaminan masa depan anak yang dimaksud,” tegasnya.

Tak sampai disitu, setelah berkas tersebut penuhi oleh orang tua asuh, kemudian berkas di serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dengan tujuan mengecek langsung yang mana orang tua asuh.

“Kemudian kita akan menyeleksi berdasarkan persyaratan kemudian kita akan mengajukan hal tersebut ke Dinsos Provinsi Gorontalo dan mendapatkan rekomendasi dari mereka,” ujarnya menerangkan.

Suherman mengatakan, setelah mereka menetapkan dokumen-dokumen tersebut memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan Home Visit ke Calon orang tua asuh.

“Tujuannya agar saat memasuki proses pengadilan hal ini tidak menyulitkan kita,” ucap dia.

Usai mendapatkan rekomendasi pihak Dinsos Provinsi Gorontalo, setelah itu akan masuk ke tahap persidangan yakni sidang PIPA (Penerbitan Izin Pengangkatan Anak). Nanti akan ada beberapa dinas terkait yang akan mengikuti sidang tersebut.

Baca Juga :  Salut, Bripka Suparno Hamzah yang Mengubah Lokasi Maksiat Jadi Masjid

“Yakni Dinsos Provinsi Gorontalo Kabupaten/Kota, Pengadilan Agama, Dinas Pencatatan Sipil dan juga beberapa Dinas terkait anak bahkan juga dari unsur Kepolisian,” ujar dia.

Kata dia, ketika proses itu dilaksanakan maka seluruh saksi dalam persidangan itu akan menjadi dasar ke pihak pengadilan untuk mendapatkan putusan inkrach yang tetap yang mana anak ini sah secara hukum maupun secara legalitas formal kenegaraan.

“Selanjutnya anak ini tinggal di data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran,” kata dia.

“Namun untuk menuju kesana membutuhkan proses yang sangat panjang,” imbuh dia.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan Dalam Kardus Kondisinya Sehat

Dirinya menyampaikan, hal tersebut membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun, sebab mekanisme sidang PIPA berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Dinas Sosial.

“Kenapa lama, sebab kita masih menunggu berapa total jumlah proposal yang masuk untuk pengusulan adopsi sebelum memulai jadwal sidangnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan yang ditolak maupun yang akan disuruh perbaiki,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Tags: Dinas Sosial Kabupaten GorontaloDinsos Kabupaten GorontaloKabupaten GorontaloSyarat Pengadopsian Anak
Previous Post

ASN Harus Netral, Tidak Terlibat Politik Praktis

Next Post

Polres Gorut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual 

Related Posts

Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Usai KUA-PPAS 2027 Diteken, Bupati Gorontalo Minta OPD Segera Susun RKA

Rabu 9 September 2026
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus saat menghadiri audiensi bersama Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Kunjungi ESDM, Pemkab Gorontalo Dukung Percepatan Legalitas WPR

Rabu 9 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan secara simbolis bantuan beras CPP kepada 1.095 KK di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

1.095 KK di Empat Desa se-Kecamatan Batudaa Terima Bantuan Beras CPP

Rabu 9 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi
Kabupaten Gorontalo

Sofyan: SAKIP Bukan Sekedar Penggugur Kewajiban!

Selasa 8 September 2026
Penyaluran beras bantuan periode Juli, Agustus, dan September 2026 tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Bupati Gorontalo Sofyan Puhi di Kelurahan Hunggalua, Kecamatan Limboto, Selasa (8/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Ketambahan 20 Ribu, Total Penerima Bantuan Beras Kabupaten Gorontalo Capai 68 Ribu KK

Selasa 8 September 2026
Ilustrasi BP Jamsostek.(istimewa)
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Komitmen Perluas Cakupan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan

Minggu 6 September 2026
Next Post

Polres Gorut Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak dan Pelecehan Seksual 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.