GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id Mantan Bupati Bone Bolango dua periode itu seyogyanya dijadwalkan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo guna penyerahan Tahap 2 yakni sebagai barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi batuan sosial (Bansos).
Namun sayangnya hari ini hal tersebut harus dibatalkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar dikonfirmasi gopos.id, Kamis (13-2-2025).
“Yang bersangkutan tidak datang karena alasan sakit,” tegas dia dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Bansos yang menyeret nama Hamim itu tak henti-henti terus dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhitung sejak 2013.
Hamim Pou dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Putra/Gopos)