No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 17 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menggunakan rompi Kejaksaan. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode, Hamim Pou terancam pidana 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango maka Hamim disangkakan dengan dua Pasal Yakni: 

Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

“Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Hamim : Saya Petarung dan Siap Kerja Keras Raih Suara Maksimal di Sulut

Lanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun,” kata dia.

Selain Hamim ada dua nama yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo, nahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial ada dua orang Terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu

Baca Juga :  Pimpin Kerja Bakti di GOR Bone Bolango, Hamim Minta Pemanfaatan Harus Dijaga

Terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango dan Yuliawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango.

Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuliawati Kadir menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamim Pou telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos.

“Pada hari ini Hamim di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” tandasnya Kajati Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Bupati Dua PeriodeDana BansosHamim PouMantan Bupati
Previous Post

Hamim Pou Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.