No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 17 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menggunakan rompi Kejaksaan. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Mantan Bupati Bone Bolango 2 periode, Hamim Pou terancam pidana 20 tahun penjara.

Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (17/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 & 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan & Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango maka Hamim disangkakan dengan dua Pasal Yakni: 

Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.

“Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Bone Bolango Zona Hijau Covid-19, Warga Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Lanjutnya, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun,” kata dia.

Selain Hamim ada dua nama yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo, nahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial ada dua orang Terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap yaitu

Baca Juga :  Polsek Tolangohula Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus

Terpidana Slamet Wiyardi, selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango dan Yuliawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Kabupaten Bone Bolango.

Dalam pertimbangan Putusan Kasasi M.A baik dalam perkara Terdakwa Slamet Wiyardi maupun Yuliawati Kadir menyatakan keduanya bersama-sama dengan Hamim Pou telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos.

“Pada hari ini Hamim di lakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” tandasnya Kajati Gorontalo. (Putra/Gopos)

Tags: Bupati Dua PeriodeDana BansosHamim PouMantan Bupati
Previous Post

Hamim Pou Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Related Posts

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Sampaikan Pesan dan Moto Leluhur Diperayaan Ketupat Kelurahan Upai

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.