GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, S.E., M.Si., menjadi narasumber pada Workshop Penyusunan Costing SPM Urusan Sosial Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan pada 13–14 Oktober 2026 di Villa Kencana Boalemo.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Program Kemitraan Indonesia-Australia (SKALA) ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada urusan sosial. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dalam kesempatan tersebut, Sukril Gobel menyampaikan materi mengenai Kemampuan dan Potensi Fiskal Daerah dalam Pemenuhan SPM. Paparan tersebut menyoroti struktur pendapatan dan belanja daerah sebagai salah satu dasar dalam melihat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Berdasarkan materi paparan, pendapatan daerah Provinsi Gorontalo didominasi pendapatan transfer sebesar 69,18 persen, sedangkan PAD berkontribusi sebesar 30,79 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran pemenuhan SPM.
Melalui pemaparan ini, pembahasan kemampuan fiskal diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan perhitungan kebutuhan biaya (costing) pemenuhan SPM. Perhitungan tersebut diperlukan agar kebutuhan anggaran untuk setiap jenis dan mutu pelayanan dasar dapat diidentifikasi secara lebih terukur sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Workshop ini juga menjadi ruang koordinasi dalam membahas kebutuhan pembiayaan SPM urusan sosial pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga penyusunan kebutuhan anggaran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Melalui keterlibatan BKAD Provinsi Gorontalo, aspek pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat mendukung proses perencanaan dan penganggaran pemenuhan SPM secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. (Putra/Gopos)








