No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Guru Honorer hingga Polisi Kehutanan Jadi Tersangka Penjual Air Gun ke Pelaku Penembakan Kantor MUI

Muhajir by Muhajir
Selasa 9 Mei 2023
in Nasional
0
Senjata api kasus penembakan misterius di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat. (suara.com)

Senjata api kasus penembakan misterius di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat. (suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tiga penjual air gun jenis Glock 17 yang digunakan Mustopa NR (60) untuk menyerang Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial H, M, dan D.

Dilansir dari Suara.com-jejaring Gopos.id, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Sudah tersangka dan juga sudah ditahan,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023)

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya mengungkapkan para tersangka ditangkap di daerah Lampung. Salah satunya merupakan polisi kehutanan.

“Profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Sementara Panjiyoga saat itu menyebut Mustopa membeli air gun jenis Glock 17 seharga Rp5,5 juta pada 21 Februari 2023.

“Membayar Rp5,5 juta,” ungkap Panjiyoga.

Menurut penuturan Panjiyoga, Mustopa membeli air gun lewat seseorang berinisial D dan M. Keduanya tinggal tak jauh dari tempat tinggal Mustopa di Bandar Lampung.

Selanjutanya, Mustopa diajari menggunakan air gun Glock 17 dengan peluru gotri kaliber 6 mm oleh D.

Baca Juga :  Polri Luncurkan Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

“Diberi senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai,” ujarnya.

Serangan Jantung

Tim kedokteran forensik Rumah Sakit (RS) Polri telah menyimpulkan Mustopa meninggal dunia akibat serangan jantung. Kondisi ini diperparah dengan adanya riwayat penyakit infeksi paru-paru.

Anggota tim kedokteran forensik RS Polri, Afriani Ika Kusumawati mengatakan ini berdasar analisa terhadap hasil autopsi jenazah Mustopa.

“Jadi, kami dokter forensik menyimpulkan korban meninggal dunia karena serangan jantung. Diperberat penyakit infeksi pada paru,” tutur Afriani.

Berdasar hasil autopsi, lanjut Afriani, ditemukan pula sejumlah luka akibat benda tumpul pada tubuh Mustopa. Namun luka tersebut dipastikan bukan pemicu daripada kematiannya.

“Luka-luka luar tapi tidak mengakibatkan meninggal. Pemeriksaan dalam ada infeksi paru dan ada gambaran serangan jantung,”ungkapnya.

Ingin Diakui Wakil Nabi

Peristiwa penembakan ini diketahui terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu. Mustopa melakukan penyerangan ke Kantor MUI, Jakarta Pusat menggunakan air gun hingga melukai dua orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mustopa telah merencanakan penyerangan terhadap pimpinan MUI sejak 2018. Motif daripada penyerangan tersebut dilakukan karena tidak mendapat pengakuan sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Arab Saudi Setop Sementara Jemaah Umrah

Hengki mengatakan ini berdasar barang bukti berupa dokumen surat. Dalam surat tersebut Mustopa menyatakan akan mencari senjata untuk melakukan serangan ke MUI.

“Niat jahat daripada tersangka yang dimulai dari tahun 2018 dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui maka akan lakukan tindakan kekerasa terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (2/5/2023).

“Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dalam surat tersebut salah satunya tertulis ‘yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yg diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan’,” imbuhnya.

Hengki lalu memastikan Mustopa tidak terafiliasi dengan jaringan atau kelompok terorisme. Kepastian ini ia sampaikan berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror. Bukan merupakan wujud dari teror lone wolf dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” pungkasnya. (muhajir/suara/gopos)

Tags: Penembakan Kantor MUIPolda Metro Jaya
Previous Post

Bupati Gorontalo Utara Tegaskan Pangan Jadi Isu yang Harus Dituntaskan

Next Post

Pesan Eduart Wolok kepada Peserta UTBK-SNBT

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Rektor UNG, Eduart Wolok  saat meninjau pelaksanaan UTBK-SNBT di UNG (dok. UNG)

Pesan Eduart Wolok kepada Peserta UTBK-SNBT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.