No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gunakan Bill Manual Tanpa Cap Bapenda, RM dan Restoran Siap-siap Disanksi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 2 Maret 2026
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, yang diwawancarai melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada Senin (2/3/2026).

Zamronie mengimbau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan restoran, rumah makan, atau kafe yang tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen.

Bukan cuma itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelaku usaha yang memungut pajak 10 persen namun menggunakan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) Bapenda.

Baca Juga :  Wali Kota Tidore Terpilih Aklamasi Ketua Apeksi 2021-2026

Dalam laporan yang dimasukan, masyarakat diharap menyertakan bukti pendukung. Bapenda menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Untuk memudahkan pengaduan, Bapenda menyediakan beberapa saluran, yakni melalui WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email bapenda@gorontalokota.go.id, maupun dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Gorontalo.

Zamronie Agus menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sanksi, kata dia, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan kegiatan operasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengakselerasikan pembangunan dan pelayanan publik. (Putra/Gopos) 

Baca Juga :  PW SI Gorontalo Diharap Perkuat Ekonomi Berbasis Syariah
Tags: Kota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

Pemkab Pohuwato Sambut Penggalangan Dana Kemanusiaan untuk Palestina

Next Post

Cabai dan Emas Perhiasan Picu Inflasi Gorontalo Februari 2026

Related Posts

Adhan Dambea saat melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan rumah Oma Hano.
Kota Smart

Lansia di Dembe I dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Adhan Dambea

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

Selasa 7 Juli 2026
Kota Smart

Ketua SMSI Kota Gorontalo: Polri Makin Profesional, Kepercayaan Publik Harus Terus Dijaga

Rabu 1 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Siap Bersaksi di Kasus Hibah KONI

Senin 8 Juni 2026
Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Next Post
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Dr. Watheki, S.Si., M.Si,

Cabai dan Emas Perhiasan Picu Inflasi Gorontalo Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Flash News: Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gorontalo Berduka, Idah Syahidah Rusli Habibie Sebut Almarhum Rachmat Gobel Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmat Gobel akan Dimakamkan di TMP Kalibata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.