GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat angka inflasi bulanan (month to month) sebesar 0,83 persen. Sedangkan inflasi tahunan (Februari 2026 terhadap Februari 2025) angka inflasi Gorontalo tercatat sebesar 5,30 persen.
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Dr. Watheki, S.Si., M.Si, menjelaskan kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi tertinggi pada Februari 2026 dengan angka sebesar 1,8 persen. Disusul kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan angka inflasi sebesar 1,78 persen, lalu kelompok penyedia makanan dan minuman restoran dengan angka inflasi sebesar 0,71 persen.
“Untuk komoditas penyumbang utama inflasi Gorontalo pada Februari 2026 adalah cabai rawit, tomat, emas perhiasan, ikan layang/ikan benggol, es, telur ayam ras, ikan tuna, minyak goreng, daging ayam ras, dan terong,” ungkap Watheki saat menyampaikan Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Gorontalo edisi Maret 2026, Senin (2/3/2026).
Berbeda dengan inflasi bulanan yang tergolong cukup rendah, inflasi tahunan Provinsi Gorontalo mengalami peningkatan cukup signifikan dengan angka sebesar 5,30 persen. Kenaikan ini dipengaruhi oleh inflasi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan nilai sebesar 17,50 persen. Lalu kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 11,6 persen, dan kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,99 persen.
“Inflasi pada kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga ini dipengaruhi oleh kebijakan subsidi tarif listrik. Pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik, sementara sekarang situasinya normal sehingga terjadi seperti kenaikan harga,” ujar Watheki.
Sementara itu inflasi tahun kalender (Februari 2026 terhadap Desember 2025), komoditas emas perhiasan menjadi penyumbang utama penyebab inflasi. Hal itu tercermin pada nilai inflasi kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya yang menempati urutan tertinggi dengan angka sebesar 3,72 persen. Selanjutnya kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,59 persen, dan kelompok pengadaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,71 persen.(hasan/gopos)








