No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Fadel Muhammad Dikabulkan PTUN, Pakar Hukum Sebut Sudah Tepat

Hasan by Hasan
Senin 15 Mei 2023
in Nasional
0
Fadel Muhammad. (Putra/gopos)

Fadel Muhammad. (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Gugatan Fadel Muhammad terhadap pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua MPR utusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan atas perkara nomor nomor 398/G/2022/PTUN JKT dipandang sudah tepat oleh pakar hukum.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Aan Eko Widiarto, dikutip dari Republika.co.id, menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut sejalan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dekan Fakultas Hukum Unibraw ini mengatakan, pada pasal 87 huruf B UU 30/2014 kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja,” tutur Aan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  300 Siswa Setukpa Lemdikpol Positif Corona di Sukabumi

Menurut Aan keputusan yang dibuat di lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.

“Asalkan bukan bersifat produk legislasi,” tegasnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan anggota DPD Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Aan menegaskan PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang. “Tapi bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN,” ujar dia.

Ia menambahkan, ciri produk “keputusan” adalah bersifat individual, kongkrit, dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak. Menurut Aan, PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam Sidang Paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Baca Juga :  Langgar Privasi Data, Facebook Didenda Rp70 Triliun

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Klausul “diberhentikan” terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

“Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan,” tegas dia.

Sebelumya, putusan PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413 ribu.(adm-02/gopos)

Tags: DPDFadel MuhammadGorontaloPTUN
Previous Post

Expo Prodi Manajemen UNG Pamerkan Produk Wisausaha Mahasiswa

Next Post

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Related Posts

Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Reruntuhan bangunan Gereja Kalvari akibat guncangan gempa bumi magnitudo 7,6 di Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Nasional

BMKG: Ada 29 Gempa Susulan Pasca-gempa Utama Ternate-Bitung

Kamis 2 April 2026
Warga dan petugas SAR berada di lokasi bangunan KONI Sario Manado yang rusak akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Karel A Polakitan/aa.
Nasional

Seorang Lansia di Manado Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Gempa

Kamis 2 April 2026
Screenshot
Nasional

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Kamis 19 Maret 2026
Screenshot
Nasional

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/3/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Nasional

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin

Senin 9 Maret 2026
Next Post
Kebakaran Rumah makan di Bone Bolango

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ketua KONI Provinsi Gorontalo, fikram salilama ditemui usai diperiksa di Ruang Pidsus Kejari Gorontalo, Kamis malam (10-4-2026). (Putra/Gopos)

    12 Jam Fikram Beri Keterangan di Kejati Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Mutasi Pama-Pamen Polri, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Tembus Final 5th International Youth Summit 2026 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.