No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ajukan Pembelaan, Darwis Moridu Minta Dibebaskan

Hasan by Hasan
Selasa 27 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
Darwis Moridu saat menjalani sidang pembelaan atas tuntutan JPU di PN Gorontalo, Selasa (27/10/2020). (Ilham/gopos)

Darwis Moridu saat menjalani sidang pembelaan atas tuntutan JPU di PN Gorontalo, Selasa (27/10/2020). (Ilham/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID. GORONTALO – Terdakwa dugaan penganiayaan, Darwis Moridu, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (27/10/2020). Darwis meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Permintaan itu disampaikan Darwis Moridu melalui tim kuasa hukum yang terdiri Duke Ari Widago, Bathin Tomayahu, Tria Mootalu, Inggrid bawiyas, dan Hasnia Mangun. Dalam nota pembelaan, Darwis Moridu bersama tim kuasa hukum menyampaikan bila tuntutan JPU tidak sesuai fakta hukum dan tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

“Sesuai dengan keterangan dan kesaksian para dokter sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa penyakit yang diderita oleh Awis Idrus tidak disebabkan oleh pemukulan atau penganiayaan oleh Darwis Moridu,” tegas Duke Ari Widagdo.

Menurut Duke Ari, mengacu pada fakta persidangan maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dakwaan, serta tuntutan JPU sebagai diatur Pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan luka berat.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU yang tidak memenuhi unsur-unsur di persidangan. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Duke Arie.(Ilham/gopos)

Baca Juga :  Breaking News: Bupati Boalemo Darwis Moridu Diberhentikan Sementara
Tags: Darwis MoriduPN GorontaloTuntutan JPU
Previous Post

1.500 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Telaga-Telaga Jaya Terima Bantuan

Next Post

Enam Fraksi Deprov Setujui Pembahasan Ranperda APBD

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tentang Pandangan Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Provinsi Gorontalo 2021. (Ilham/gopos)

Enam Fraksi Deprov Setujui Pembahasan Ranperda APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.