GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjemput paksa salah satu terduga tersangka dugaan korupsi Jalan Nani Wartabone ex Panjaitan Kota Gorontalo.
Penjemputan dilakukan oleh DitReskrimsus Polda Gorontalo terhadap salah seorang tersangka dari Bogor, Jawa Barat. Tersangka tiba di Gorontalo sekiranya pukul 9 Pagi WITA penerbangan Jakarta – Gorontalo di Bandara Djalaludin Gorontalo, Rabu (26-3-2025).
Terduga digiring pihak kepolisian di Bandara Djalaludin Gorontalo dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Gorontalo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Belum diketahui siapa tersangka tersebut namun diketahui kasus ini merupakan korupsi jalan Panjaitan Kota Gorontalo yang merugikan negara senilai Rp23 Miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone (eks Jl. Panjaitan) Kota Gorontalo, Faisal Lahai, Kamis (6/3/2025). Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Faisal Lahai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim (Putra/Gopos)