No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Naik ke Tahap Penyidikan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 22 Maret 2025
in Gorontalo
0
Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Naik ke Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara Naik ke Tahap Penyidikan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan masjid blok plan di Gorut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya diketahui, pada 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara melakukan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 6.8 M yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan menyampaikan pekerjaan tersebut kemudian dilelang pada tanggal 05 April 2022 kemudian dimenangkan oleh CV.

Nafa Karya dengan nilai penawaran yang menjadi nilai pekerjaan yaitu sebesar Rp. 6.379.376.925,64 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima koma enam puluh empat rupiah) sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan Nomor : 600/PUPRCK/KONTRAK/06.n/V/2022 dengan jangka waktu pengerjaan 210 hari.

Baca Juga :  Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah di Semarang Ditemukan Hangus Terbakar

“Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, pada tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara atas pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya tersebut dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 755.397.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” ujarnya menerangkan.

Lanjutnya, kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan seperti Pekerjaan Lantai, Pekerjaan Dinding Arsitektural, Pekerjaan Balok Latei, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Listrik dan Jaringan, Pekerjaan Air Bersih.

Temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut diakibatkan oleh penyimpangan yang dilakukan dalam proses pengerjaannya sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 605.397.000,- (enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). 

Baca Juga :  Pembunuhan di Kota Utara: Korban Sempat Mencegat Pelaku Agar Tak Lari

“Atas hal tersebut, pada bulan Januari Tahun 2025 JaksaPenyelidik dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan dari hasil penyelidikan,” ucap dia.

Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangun tersebut sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

Atas hasil penyelidikan tersebut, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan ekspose perkara dan pada tanggal 18 Maret 2025 perkara tersebut telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan guna mencari alat bukti. (Putra/Gopos)

Tags: Dugaan KorupsiGorontalo UtaraKejaksaan Negeri Bone BolangoKejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Previous Post

Dari Polri ke SESKO TNI, Kombes Saiful Alam Siap Mengembangkan Karirnya

Next Post

Ribuan Personil Polda Siap Amankan Lebaran di Gorontalo

Related Posts

Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur
Gorontalo

Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Pengamanan Pengucapan Syukur

Minggu 13 Juli 2025
QRIS Tap Sudah Boleh Dipakai di Gorontalo, Bayar Praktis Tinggal Tempel
Gorontalo

QRIS Tap Sudah Boleh Dipakai di Gorontalo, Bayar Praktis Tinggal Tempel

Minggu 13 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Next Post
Ribuan Personil Polda Siap Amankan Lebaran di Gorontalo

Ribuan Personil Polda Siap Amankan Lebaran di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.